Pendaftaran PKN STAN 2021 akan segera dibuka. Ada dua jalur yang ditawarkan, yakni PKN STAN reguler dan non-reguler. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bedanya.
Menurut Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan PKN STAN Denny Handoyo PKN STAN non-reguler adalah program yang diperuntukkan bagi lulusan SMA atau sederajat dengan penugasan dari Kementerian Keuangan atau instansi lainnya.
"Program Diploma Non-Reguler merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi paling kurang lulusan SMA atau sederajat yang ditugaskan oleh Kementerian Keuangan dan/atau instansi lainnya dengan status PNS maupun non-PNS," ungkap dia kepada detikEdu, Selasa (6/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sederhananya, program ini merupakan kerja sama PKN STAN dengan perusahaan atau instansi. Adapun, setiap perusahaan atau instansi yang ingin pesertanya menempuh pendidikan di STAN bisa memilih jalur tersebut.
Hal ini sesuai dengan status STAN sebagai Badan Layanan Umum (BLU), sehingga bisa melakukan kerja sama dengan pihak lain.
"PKN STAN sebagai instansi pendidikan yang menerapkan Badan Layanan Umum dapat melakukan kerja sama operasional dan atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," sambung dia.
Lebih lanjut, kata Denny, PKN STAN non-reguler terdiri dari tiga program, yakni Alih Program, Mandiri, dan Afirmasi. Program Alih Program adalah pendidikan bagi lulusan diploma PKN STAN atau perguruan tinggi lain yang sudah bekerja di instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian, program Mandiri adalah pendidikan vokasi untuk lulusan pendidikan menengah atau sederajat dengan status PNS/CPNS/Pegawai Tetap/Calon Pegawai yang ditugaskan oleh instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, atau instansi lainnya.
"Program afirmasi merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi paling kurang lulusan pendidikan menengah atau sederajat dan berstatus PNS/CPNS/Pegawai tetap/Calon Pegawai yang ditugaskan oleh instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau instansi/entitas/badan hukum lainnya yang secara faktual mengalami kesulitan mengakses proses pendidikan, khususnya pendidikan tinggi," ungkap Denny.
Sementara itu, program PKN STAN dipatok biaya mulai dari Rp 8.000.000 hingga Rp 21.400.000 per semester. Berbeda dengan PKN STAN reguler yang tidak dipungut biaya sama sekali atau Rp 0 per semester.
(pay/pal)