Terkait hal itu, Kepala Kantor Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menjelaskan, para peserta harus membawa hasil swab test yang masih berlaku dengan maksimal waktu pengambilan tes H-3 jadwal ujian.
"Selain itu, dapat kami informasikan bahwa peserta UTBK di Universitas Indonesia akan diwajibkan membawa dan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan swab antigen yang masih berlaku maksimal H-3 jadwal ujian," jelas dia kepada detikEdu, Selasa (30/3/2021).
Adapun, dicontohkan maksud hasil swab antigen yang masih berlaku H-3 ujian adalah jadwal ujian peserta 12 April 2021, maka hasil swab antigen yang diambil pada 9 April 2021 diperbolehkan.
"Dan untuk tanggal sebelumnya (sebelum tanggal 9 April) tidak berlaku," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Eksekutif LTMPT Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketentuan wajib atau tidaknya membawa hasil swab test antigen adalah hasil keputusan dari pusat UTBK dan Satgas COVID-19 setempat.
"Yang mengatur prasyarat terkait protokol kesehatan COVID-19 adalah pusat UTBK dan satgas COVID daerah," jelas dia, Minggu (28/3/2021).
Senada dengan itu, Ketua LTMPT Mohammad Nasih mengatakan persyaratan membawa surat bebas COVID-19 diatur berdasarkan pertimbangan satgas COVID setempat dan tidak diatur LTMPT sebagai penyelenggara ujian.
"LTMPT tidak mengatur. LTMPT dan pusat UTBK atau PTN harus mengikuti ketentuan satgas pencegahan COVID-19 setempat," tutup dia.
(pay/erd)