Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mengatakan sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu di bawah pemerintah daerah (pemda) akan menjadi guru PPPK pusat di bawah Kemendikdasmen per Januari 2027.
Terkait peralihan status tersebut, ia meminta guru bersangkutan memastikan data masing-masing telah aktif dan diperbarui di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Pastikan data Bapak-Ibu di Dapodik aktif dan terbaru, jangan sampai udah kita hitung-hitung, udah nggak ada di Dapodik. Data yang rapi akan sangat memudahkan proses peralihan di 2027," ucapnya pada live Instagram NgoPi: Ada Apa dengan Penataan Guru ASN di 2027, dikutip Sabtu (24/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, para guru PPPK paruh waktu tersebut sudah harus menjadi PPPK Kemendikdasmen per Januari 2027.
"Tolong dicek ya, waktu kita tidak banyak. Ini sudah bulan Oktober, kerja tinggal November dan Desember karena nanti Januari, per Januari itu sudah harus menjadi ASN Kemendikdasmen," ucapnya.
Setelah menjadi PPPK Kemendikdasmen, guru bersangkutan dikatakannya akan mendapat tunjangan kinerja sesuai ketentuan Kemendikdasmen.
"Detailnya bisa dibaca di Perpres Nomor 18 Tahun 2025. Jadi nanti akan menjadi keluarga besar kita, karena Bapak-Ibu kepegawaiannya akan ada di Kemendikdasmen, dikelolanya di bawah Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan," ucapnya.
"Menerima tukin, menerima hak-kewajiban sebagaimana pegawai Kemendikdasmen," sambung Nunuk.
Pada kesempatan yang sama, ia menjelaskan bahwa istilah yang digunakan bagi PPPK penuh waktu yakni PPPK saja.
"Untuk Bapak-Ibu guru PPPK penuh waktu atau PPPK, namanya sebenarnya tidak ada penuh waktu, adanya PPPK saja untuk PPPK," ucapnya.
Tukin Pegawai Kemendikdasmen
Berdasarkan Perpres No 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tukin pegawai Kemendikdasmen mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Sementara itu, berikut besaran tukin pegawai Kemendikdasmen per kelas jabatan:
Kelas 1: Rp 2.531.250
Kelas 2: Rp 2.708.250
Kelas 3: Rp 2.898.000
Kelas 4: Rp 2.985.000
Kelas 5: Rp 3.134.250
Kelas 6: Rp 3.510.400
Kelas 7: Rp 3.915.950
Kelas 8: Rp 4.595.150
Kelas 9: Rp 5.079.200
Kelas 10: Rp 5.979.200
Kelas 11: Rp 8.757.600
Kelas 12: Rp 9.896.000
Kelas 13: Rp 10.936.00
Kelas 14: Rp 17.064.000
Kelas 15: Rp 19.280.000
Kelas 16: Rp 27.577.500
Kelas 17: Rp 33.240.000.
Lebih rinci mengenai tukin pegawai Kemendikdasmen, klik DI SINI.
