Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) memberlakukan aturan pengetatan pengamanan di lingkungan sekolah. Kini, gerbang seluruh sekolah di Jabar wajib ditutup dan dikunci setelah jam masuk.
"Menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat, seluruh satuan pendidikan diimbau memperketat pengawasan dan membatasi akses pihak eksternal selama kegiatan belajar mengajar berlangsung," tulis Disdik Jabar dalam akun sosial media resmi, dikutip Jumat (23/10/2026).
Ketentuan terkait pengetatan pengamanan sekolah ini tertuang dalam Nota Dinas Kepala Cabang Disdik Wilayah I sampai XIII Provinsi Jabar. Aturan tersebut harus diperhatikan oleh sekolah maupun warga luar sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Pengamanan di Lingkungan Sekolah
1. Gerbang sekolah wajib ditutup dan dikunci setelah jam masuk sekolah.
2. Pihak luar sekolah yang punya kepentingan, wajib menunjukkan surat resmi ketika mengajukan akses masuk.
3. Pihak luar sekolah wajib melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan mendapatkan izin sebelum masuk ke lingkungan sekolah.
Menurut Kepala Disdik Jabar, Purwanto, aturan ini dimaksudkan supaya lingkungan sekolah benar-benar aman pada jam-jam pembelajaran. Sehingga, tidak ada gangguan yang mengakibatkan keamanan, kenyamanan, dan konsentrasi guru maupun murid jadi terganggu. Disdik Jabar juga meminta agar aturan ini dilakukan secara konsisten.
"Ketika sudah masuk jam pembelajaran, gerbangnya dikunci agar proses pembelajaran yang ada di dalam kelas itu bisa berjalan dengan baik, guru-guru bisa menunaikan kewajibannya dengan baik, terus anak-anaknya juga tidak keluar masuk sekolah," kata Purwanto (22/10/2026), dikutip dari detikJabar.
Ia memastikan kebijakan ini mulai diterapkan. Ia juga menyebut telah meninjau langsung sejumlah sekolah untuk memastikan hal ini.
"Iya, diberlakukan. Ini saya lagi di SMA 28, sudah diberlakukan," kata Purwanto.
