Siswa Terdampak Karhutla, Bagaimana Cara Ikut TKA?

ADVERTISEMENT

Siswa Terdampak Karhutla, Bagaimana Cara Ikut TKA?

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 23 Okt 2026 18:00 WIB
Suasana di Jalan Karet, Palangka Raya, Kalimantan Tengah memperlihatkan langit tampak menguning dengan kabut asap tebal yang membatasi kejernihan udara. (Istimewa)
Foto: Suasana di Jalan Karet, Palangka Raya, Kalimantan Tengah memperlihatkan langit tampak menguning dengan kabut asap tebal yang membatasi kejernihan udara. (Istimewa)
Jakarta -

Sejumlah daerah di Indonesia masih mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Beberapa daerah lain juga mengalami bencana. Bagi siswa yang sudah mendaftar Tes Kemampuan Akademik (TKA), bagaimana cara untuk ikut TKA?

Merespons isu ini, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Dr Rahmawati ST MEd mengungkapkan ada mekanisme agar murid dapat mengikuti TKA susulan kendati terdaftar untuk mengikuti sesi utama.

"Akan diusulkan untuk mengikuti susulan. Meskipun secara timeline saat ini sudah persiapan, artinya ketika di hari H nanti mereka ingin mengikuti di sesi utama, mereka tetap bisa mengikuti di sesi utama; dan apabila tidak hadir, dari pengawas ada berita acara pelaksanaan secara otomatis akan masuk ke data rekonsiliasi calon peserta susulan," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmawati menambahkan, mekanisme ini memungkinkan murid lebih fleksibel untuk mengikuti TKA pada sesi utama atau pada ujian susulan sesuai kondisi di lapangan pada hari H.

"Jadi dengan dinamika yang ada di lapangan, pergerakan dari kebencanaan ini mungkin harian, kami memberikan fleksibilitas untuk tetap bisa ikut utama; tetapi apabila berhalangan kemudian tidak hadir, melaporkan kepada satuan pendidikan masing-masing," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Rahmawati mengatakan, pengawas akan melaporkan ke panitia penyelenggara, baik di dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Kementerian Agama, maupun dinas pendidikan kabupaten/kota.

Hal tersebut ia jelaskan pada taklimat media pelaksanaan TKA SMA/MA/SMK/sederajat di Gedung E Kemendikdasmen, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Mekanisme TKA susulan tersebut dikatakan Rahmawati akan dikoordinasikan oleh koordinator teknis penyelenggara TKA di masing-masing wilayah.

"Untuk semua satuan pendidikan di bawah dinas pendidikan bisa berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi. Untuk peserta pendidikan paket kesetaraan bisa melalui dinas pendidikan kabupaten/kota," ucapnya.

"Sedangkan untuk satuan pendidikan madrasah yang di bawah Kementerian Agama berkoordinasi melalui kantor wilayah. Kemudian akan diusulkan untuk mengikuti susulan," imbuhnya.

BKPDM Kemendikdasmen mengumumkan jadwal TKA susulan jenjang SMA/MA/SMK/sederajat 2026 sebagai berikut:

  • Gelombang 1 susulan: 16-19 November 2026
  • Gelombang 2 susulan: 23-26 November 2026
  • Gelombang khusus mapel wajib: 21-22 November 2026
  • Gelombang khusus mapel pilihan: 28-29 November 2026.

Pengumuman hasil TKA akan disampaikan serentak untuk peserta gelombang reguler sesi utama, gelombang khusus, maupun ujian susulan pada 23 Desember 2026 di https://shtka.kemendikdasmen.go.id



(twu/nah)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads