Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) keluarkan imbauan menjaga kondusivitas sekolah pada 20 Oktober 2026. Imbauan ini hadir melalui Surat kepala Disdik Jabar Nomor 38566/PW.01/SEKRE tertanggal 16 Oktober 2026.
Melalui surat tersebut, Kepala Disdik Jabar Purwanto menjelaskan pada 20 Oktober 2026 ada potensi mobilisasi massa demonstrasi terkait evaluasi dua tahun masa pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mobilisasi massa ini dikhawatirkan dapat melibatkan murid jenjang SMA, SMK, dan SLB. Terkait hal itu, Disdik Jabar menegaskan bila kegiatan belajar mengajar (KBM) pada 20 Oktober 2026 tetap berjalan sebagaimana mestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu murid diimbau tidak ikut serta dalam proses mobilisasi atau aksi demonstrasi di luar sekolah. Disdik juga mengimbau orang tua agar aktif dalam memantau aktivitas anak-anaknya.
"Peserta didik diimbau tidak terlibat dalam aksi mobilisasi/demonstrasi di luar sekolah demi keamanan dan keselamatan bersama. Mohon peran aktif orang tua/wali dalam memantau dan mendampingi aktivitas putra-putrinya," tutur Disdik Jabar dikutip dari postingan Instagram resminya, Senin (19/10/2026).
Langkah Antisipasi Disdik Jabar
Melalui Surat kepala Disdik Jabar Nomor 38566/PW.01/SEKRE, ada berbagai langkah antisipasi yang perlu diperhatikan sekolah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan konduktivitas satuan pendidikan. Berbagai langkah tersebut yaitu:
1. Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Kepala Cabang Dinas Pendidikan diminta melakukan koordinasi dan menginstruksikan kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta untuk:
- Memastikan pembelajaran berjalan sesuai kurikulum dan ketentuan yang berlaku
- Peserta didik diimbau untuk tidak terlibat dalam demonstrasi atau kegiatan sejenis di luar sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan
- Menguatkan pendidikan karakter, termasuk menyampaikan pendapat secara santun, aman, tertib, dan bertanggung jawab
- Melibatkan orang tua/wali dalam mendampingi, membimbing, dan mengawasi murid
- Mengoptimalkan peran wakil kepala sekolah kesiswaan dalam berkoordinasi antarsekolah, pembinaan, dan pemantauan aktivitas murid.
2. Pengawas Sekolah
- Memantau serta melakukan pencegahan dan pembinaan di sekolah
- Melaporkan hasil pemantauan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti.
3. Kepala Sekolah
- Melakukan pencegahan dan pembinaan sesuai arahan
- Memberikan laporan kepada pengawas sekolah secara berkala jika terdapat hal mendesak.
4. Ketentuan Jika Murid Ditemukan Ikut Demonstrasi
Jika ditemukan indikasi mobilisasi murid atau murid mengikuti demonstrasi, kepala sekolah diminta untuk segera:
- Berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan
- Berkoordinasi dengan unsur kepolisian setempat
- Melaporkan kepada Kepala Disdik Jabar melalui Sekretaris Disdik Jabar.
Demikianlah ketentuan imbauan untuk menjaga kondusivitas sekolah SMA, SMK, dan SLB di Jabar pada 20 Oktober 2026. Yuk tetap di sekolah dan jaga keamanan dan keselamatan antar murid detikers!
