Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah Indonesia tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga mengganggu akses pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menyoroti dampaknya untuk dunia pendidikan. Akibat karhutla, kegiatan belajar harus dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sejumlah wilayah terdampak.
Ia menambahkan, dampak karhutla pada kesehatan juga membebani masyarakat. ia menekankan upaya pemulihan harus ada dan dilakukan dengan efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hal yang serius, dampak karhutla ini terhadap kesehatan masyarakat. Kami terima aduan dan harus ada upaya pemulihan efektif. Mereka butuh akses ke pengobatan, kesehatan segala macam. Ini kan belum, harus dipikirkan, itu juga tidak boleh membebani masyarakat," ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (14/10/2026).
Kaji Pemulihan Dampak Karhutla yang Sesuai HAM
Uli menjelaskan, Komnas HAM tengah melakukan kajian mengenai tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla. Kajian bertujuan menilai kesesuaian kebijakan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) serta memastikan korban memperoleh pemulihan yang efektif.
"Jadi Komnas HAM sedang mengadakan kajian terkait dengan tata kelola pencegahan dan juga penanganan karhutla dari aspek regulasinya. Nah, kami kan pertama menerima aduan dari masyarakat di Kalimantan dan Sumatera. Ada 9 aduan terkait karhutla. Rata-rata mereka ada korban karena terdampak oleh karhutla terkait dengan kondisi kesehatan, akses pendidikan, dan juga akses pekerjaan ekonomi," kata Uli.
Menurutnya, dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat menjadi persoalan serius yang perlu segera ditangani. Korban harus memperoleh pengobatan dan layanan kesehatan tanpa dibebani biaya tambahan.
Pentingnya Pemulihan Ekologi
Selain kesehatan dan pendidikan, Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemulihan ekologi seperti lahan gambut yang rusak. Ia berharap lahan yang telah rusak bisa diperbaik kembali.
Tak hanya itu, Komnas HAM mendorong pemerintah juga untuk memerhatikan ekonomi masyarakat yang ikut terdampak. Banyak warga yang kehilangan pekerjaan akibat musibah ini.
"Dan juga pekerjaannya, dan juga pemulihan ekologi, seperti lahan gambut harus dipulihkan seperti sedia kala. Itu kan tidak mudah, lahan gambut butuh puluhan tahun untuk dipulihkan," kata Uli.
Uli menegaskan, perlindungan lahan gambut telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, penerapan regulasi dan penegakan hukum harus terus berjalan beriringan dengan pemulihan lingkungan. Hingga saat ini, Komnas HAM terus melakukan dialog dengan organisasi dan akademisi untuk menghimpun masukan.
Setelah hasil kajian keluar, Uli berharap pemerintah bisa menjadikannya rekomendasi. Komnas HAM memastikan kajian ini tidak hanya berdasarkan pada penindakan, tetapi juga pemulihan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Kalau kami tentu kami rekomendasi yang paling urgent penegakan hukum, penegakan hukum yang efektif dan adil yang sekarang. Terus yang kedua pemulihan ekologi dan juga pemulihan korban yang terdampak. Dua hal itu sebenarnya rekomendasi yang paling urgent," pungkasnya.
