Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2026. Dalam survei tersebut, KPK menemukan masih ada penyalahgunaan dana BOS.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta MasyarakatKPK DianNovianthi menuturkan survei tersebut dilakukan terhadap 41.720 responden sekolah dasar atau menengah. Dari analisis tentang dimensi tata kelola,KPK menemukan penyaluran dana BOS masih tidak sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari dimensi tata kelola, masih terjadi pelaporan bahwa pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Ini terjadi di 8 persen dari laporan dari responden kita," tuturnya dalam detikNews, Selasa (6/10/2026).
"Dari 8 persen tersebut, isinya adalah 16 persen pemerasan atau potongan atau pungutan, 40 persen adalah nepotisme, 45 persen adalah penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya, dan 41 persen adalah lainnya," imbuhnya.
Orang Tua Masih Beri Hadiah ke Guru
Lebih lanjut, KPK mengungkap masih terjadinya praktik pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada guru. Jumlah ini mencapai 34% dari orang tua siswa.
"Terkait profesionalisme, masih terjadi pemberian hadiah yang dilakukan oleh orang tua siswa. Di sini dilaporkan oleh 34 persen orang tua siswa masih memberikan hadiah kepada tenaga pendidik pada momen tertentu," ungkapnya.
Fasilitas di Satuan Pendidikan Masih Kurang
Dian menambahkan pihak KPK masih menemukan fasilitas dan perlengkapan di satuan pendidikan yang tidak mendukung kegiatan belajar. Hal ini karena masih kurangnya transparansi terkait pembelian pengadaan sarana Pendidikan.
"Belum transparan, terjadi misalnya pembelian/pengadaan sarana dan prasarana yang kurang transparan. Di dasmen dilaporkan di 13 persen responden dan di dikti dilaporkan oleh 29 persen responden," tuturnya.
(nir/faz)
