Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri dari pemerintah pada 2019. Pendidikan yang ditempuh Gibran di Singapura dan Australia dinilai memiliki kesesuaian dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), khususnya program keahlian akuntansi dan keuangan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).
Gogot menyampaikan permohonan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon izin menyampaikan bahwa jabatan kami 2021, Yang Mulia. Jadi kami membacakan surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia," ujar Gogot.
Sementara, anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, mengatakan Gibran menjalani pendidikan di Orchid Secondary School Singapura pada 2003 sampai 2004. Dia mengatakan hal itu dibuktikan oleh Gibran lewat transkrip nilai atau rapor.
"Ada di jenjang secondary 3 and secondary 4. Kemudian dari sana hasil atau keluaran dari jenjang pendidikan Orchid Secondary School itu adalah GCE O-level certificate, jadi certificate O-level atau ordinary level," ujar Taufiq, yang juga dihadirkan dalam sidang MK.
Taufiq mengatakan pihaknya menilai jenjang pendidikan berikutnya yang diikuti Gibran di UTS Insearch pada tahun 2005-2006 dengan program diploma of business studies. Dia mengatakan dokumen yang masuk saat itu ialah certificate of attendance dan transkrip nilai.
Setelah menerima permohonan, Gogot mengatakan tim layanan penyetaraan saat itu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. Dia menyebut syarat dokumen diatur dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari Tahun 2018.
Dokumen itu, katanya terdiri atas:
- Pasfoto
- Paspor
- Surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan/atau perwakilan negara asing di Indonesia dan/atau surat keterangan dari sekolah asli/sekolah asal di luar negeri
- Ijazah/diploma/sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah
- Transkrip nilai
- Struktur program kurikulum (dokumen tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya)
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir
- Rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk SMP atau SMA atau SMK dan scan rapor 3 tahun terakhir untuk SD tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan.
Gogot mengatakan hasil penilaian dikembalikan kepada tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan verifikasi, sekolah Gibran di luar negeri itu setara dengan tingkat SMK yang ada di Indonesia.
"Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor surat 11149/D/D1/KS/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok isi surat menyatakan bahwa pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan, peminatan garis miring keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK," tuturnya.
Menurut Gogot, sistem pendidikan antarnegara berbeda dari sisi jenjang, durasi belajar, terminologi sertifikat, hingga jalur menuju pendidikan tinggi. Karena itu, penilaian untuk penyetaraan dilakukan terhadap seluruh rekam pendidikan, kesinambungan jenjang, lama dan tingkat pembelajaran, hasil belajar, transkrip, serta struktur kurikulum.
"Pendekatan penyetaraan pada hakikatnya bersifat substantif. Pemerintah menilai apa yang telah ditempuh dan dicapai oleh peserta didik dalam sistem pendidikan asing, kemudian mencari ekuivalensi dalam sistem pendidikan nasional," ujarnya.
Gogot mengatakan penilaian terhadap aspek administratif seperti memastikan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, keberadaan dokumen pendukung identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip.
Berikutnya, penilaian dilakukan terhadap aspek substantif seperti membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan struktur kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.
"Dalam analisis tim penilai, rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa objek penilaian tidak berdiri pada satu sertifikat tertentu, melainkan pada keseluruhan perjalanan pendidikan pemohon dan kesinambungan hasil belajarnya dalam lebih dari satu sistem pendidikan," ujarnya.
Karena itu, GCE O-Level tidak secara otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia. Sertifikat tersebut dinilai sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah.
Gogot mengatakan pendidikan lanjutan Gibran di UTS Insearch juga dipertimbangkan sebagai bagian dari rangkaian pendidikan menengah tersebut. Dari penilaian terhadap mata kuliah dan learning outcome, tim menemukan kesesuaian dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
"Dalam kerangka itulah sertifikat O-Level tidak diposisikan secara otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia, melainkan sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah," tuturnya.
Mata Kuliah UTS Insearch Disandingkan dengan Kurikulum SMK
Gogot mengatakan tim penilai melihat kelanjutan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, dan menilainya sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah. Sejumlah mata kuliah yang diambil Gibran di kampus tersebut kemudian disandingkan dengan struktur mata pelajaran SMK di Indonesia.
Mata kuliah tersebut meliputi:
- Accounting
- Financial Management
- Business Law and Ethics
- Marketing
- Microeconomic
- Management
Menurut Gogot, mata kuliah tersebut memiliki kesesuaian dengan struktur mata pelajaran pada program keahlian akuntansi dan keuangan di jenjang SMK.
"Dalam analisis penilaian, mata kuliah pada UTS Insearch, Australia, antara lain: Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management disandingkan atau setara dengan struktur pada mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan," kata Gogot.
Penilaian tidak hanya melihat nama mata kuliah. Tim juga membandingkan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan yang diperoleh dari pendidikan tersebut dengan kompetensi dalam sistem pendidikan Indonesia.
"Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan," lanjutnya.
Adapun gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
-Brahma Aryana
-Ansufri ID Sambo
-Denny Indrayana
-Fachrul Razi
-Tyasno Sudarto
-Slamet Soebijanto
-Hanafie Asnan
-Soenarko MD
-drg. Moeryono
-H.M. Subhan
-Bonatua Silalahi
-Dra Tiurma M.S. Sihombing
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara itu, jika bukti menunjukkan tidak memenuhi syarat, Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar pemohon.
Simak Video "Video Pesan Wapres Gibran untuk Generasi Muda: Gunakan AI untuk Belajar"
[Gambas:Video 20detik] (pal/nwk)
