Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI membuka program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk anak putus sekolah yang ingin melanjutkan jenjang SMA. Apa alasannya tidak dibuka untuk jenjang SMK?
Dalam Instagram resminya @kemendikdasmen, pihaknya menjelaskan jika implementasi PJJ 2026 adalah tahap awal dalam pengembangan PJJ pada jenjang menengah. Program ini akan dikembangkan berdasarkan kesiapan sekolah, kebutuhan murid, dan karakteristik pembelajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembangan ke depan dapat terus dikembangkan agar layanan PJJ semakin mampu menjangkau kebutuhan pendidikan menengah dan beragam," tulis Kemendikdasmen dikutip Selasa (29/9/2026).
Skema Belajar PJJ
Pembelajaran PJJ dilakukan secara fleksibel untuk mengakomodasi hambatan waktu, kondisi geografis, dan jarak, yaitu:
1. Belajar mandiri dengan bahan ajar atau modul digital, waktu fleksibel
2. Belajar online dengan guru
3. Mengerjakan tugas dan asesmen berbasis proyek
4. Tatap muka terbatas pada waktu tertentu
5. Ijazah lulusan murid dari SPMB PJJ setara dengan sekolah reguler.
Syarat SPMB PJJ
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB PJJ Jenjang Pendidikan Menengah, berikut syarat pendaftaran PJJ SMA:
1. Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan kategori:
- Putus sekolah (DO), yakni berhenti sebelum menyelesaikan pendidikan menengah dan tidak terdaftar kembali setidaknya 1 semester sejak dinyatakan tidak aktif
- Lulus tidak melanjutkan (LTM), yakni lulusan SMP, MTs, atau yang sederajat tetapi tidak melanjutkan ke SMA/MA/sederajat pada tahun kelulusan
2. Usia maksimal 18 tahun pada tahun berjalan
3. Sudah menyelesaikan pendidikan SMP, MTs, atau bentuk lainnya yang sederajat
4. Bersedia mengikuti program PJJ, yakni pendidikan yang muridnya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain
5. Syarat usia, penyelesaian pendidikan, dan kesediaan mengikuti PJJ dibuktikan dengan dokumen yang sah; jika tidak ada, gunakan:
- Surat keterangan dari desa atau kelurahan
- Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan data yang disampaikan murid PJJ sepenuhnya benar dan menjadi tanggung jawab orang tua atau wali.
Cara DaftarSPMBPJJ
Pendaftaran SPMB PJJ dibuka secara daring atau luring melalui sistem informasi SPMB masing-masing daerah, dengan langkah:
1. Datang ke sekolah mitra terdekat dengan membawa dokumen pendaftaran
2. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen
3. Jalani tes diagnostik sederhana literasi dan numerasi
4. Ikuti wawancara motivasi belajar
5. Sekolah mitra mengirimkan dokumen pendaftaran dan hasil asesmen ke sekolah induk
6. Jika tidak ada sekolah mitra yang dekat, calon murid juga bisa mendaftar online ke laman SPMB PJJ sekolah induk.
7. Sekolah induk dan sekolah mitra penyelenggara SPMB PJJ juga membuka kanal informasi pendaftaran melalui situs, media sosial, dan kontak resmi sekolah.
