Kementerian Agama (Kemenag) mencatat mayoritas guru yang mengabdi di satuan pendidikan keagamaan masih berstatus non-ASN. Dari 821.519 guru madrasah, 655.622 di antaranya berstatus non-ASN dan 13.392 berstatus ustaz pesantren.
Selain itu, di bawah Kemenag terdapat 91.419 guru pendidikan agama Islam (PAI) yang berstatus non-ASN. Untuk itu, Kemenag mengusulkan kebijakan afirmatif bagi ratusan ribu guru tersebut. Kemenag mengusulkan tiga skema pembiayaan penghasilan yang layak.
"Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar, dikutip melalui Kemenag pada Kamis (1/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema Gaji Guru Non-ASN Usulan Kemenag
Skema pertama yang diusulkan oleh Kemenag adalah penghasilan setara dengan gaji pokok golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun (Rp 3,83 juta per bulan dikali 13 bulan). Alokasi anggaran Rp 37,95 triliun.
Skema pembiayaan kedua disesuaikan dengan pendapatan terendah atau UMK, yang diambil adalah Banjarnegara dengan besaran sekitar Rp 2,02 juta. Sehingga biayanya Rp 2,32 juta per bulan dikalikan 13 bulan. Maka akan dibutuhkan anggaran Rp 23,1 triliun.
Skema pembiayaan ketiga menyelaraskan gaji pokok PPPK dengan masa kerja 0 tahun (Rp 3,20 juta per bulan dikali 13 bulan). Kebutuhan anggarannya sebesar Rp 31,69 triliun.
Proyeksi Kebutuhan Anggaran PTKIN
Menag juga menyoroti bahwa kebijakan penguatan pendidikan nasional harus mencakup perguruan tinggi keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Penerimaan mahasiswa PTKIN mencapai 139.909 mahasiswa.
Untuk mendukung pendidikan tinggi berkualitas dan berdaya saing untuk 678.954 mahasiswa di 58 PTKIN, Kemenag memproyeksikan adanya kebutuhan anggaran Rp 30,93 triliun. Besaran ini mencakup biaya personalia, gaji, dan tunjangan ASN Rp 4,60 triliun, biaya nonpersonalia Rp 23,78 triliun, dan biaya pengembangan serta investasi PTKIN Rp 2,1 triliun.
