Daerah-daerah Ini Masih Terapkan PJJ, Kualitas Udara Buruk Imbas Karhutla

ADVERTISEMENT

Daerah-daerah Ini Masih Terapkan PJJ, Kualitas Udara Buruk Imbas Karhutla

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 28 Sep 2026 17:30 WIB
SD Negeri 115 Palembang melakukan pembelajaran tatap muka dengan menggunakan masker
Siswa di Palembang saat PTM dengan mengenakan masker. Foto: Irawan
Jakarta -

Sejumlah daerah kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah pada Senin (28/9/2026) lantaran kualitas udara yang buruk imbas kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya di Kota Jambi.

Berdasarkan pengumuman Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam laman resminya, siswa TK atau PAUD, SD, dan SMP PJJ atau belajar daring sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Sementara itu, kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan, dan guru diminta tetap melaksanakan tugas dari sekolah untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan efektif dengan memberikan materi secara online atau daring. Sedangkan orang tua/wali murid diminta mengawasi dan mendampingi siswa selama PJJ dan melarang anak beraktivitas di ruang terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan PJJ Kota Jambi diberlakukan setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Jambi pada Minggu (27/9/2026) pukul 18.00 WIB menunjukkan parameter PM 2.5 pada angka 231, yang menunjukkan kondisi kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat.

ADVERTISEMENT

Daerah Ini Masih PJJ Imbas Kebakaran Hutan

Lebih lanjut, berikut sejumlah daerah yang masih menerapkan belajar dari rumah atau PJJ imbas kebakaran hutan dan kualitas udara buruk.

1. Kota Jambi

Jadwal PJJ: Senin, 28 September 2026 sampai kualitas udara membaik

Jenjang pendidikan: TK sampai SMP

2. Kota Banjarmasin

Jadwal PJJ: Senin-Rabu, 28-30 September 2026

Jenjang pendidikan: PAUD, SD, SMP, dan SPNF negeri dan swasta

3. Kota Palangka Raya

Jadwal PJJ: Senin-Rabu, 28-30 September 2026

Jenjang pendidikan: PAUD hingga SMP

Palembang: PJJ Ditentukan Kepsek

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan Muhammad Affan Prapanca mengatakan keputusan PJJ atau PTM ditentukan oleh kepala sekolah jenjang SD sampai SMP masing-masing berdasarkan kondisi udara setempat sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 63 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Saat Kabut Asap Karhutla.

"Keputusan itu dipertimbangkan kepala sekolah yang diberikan kewenangan dengan melihat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di daerah masing-masing," ucapnya, dilansir detiksumbagsel, Minggu (27/9/2026).

Pontianak Mulai PTM

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Kalimantan Barat menetapkan satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan kesetaraan negeri maupun swasta dapat kembali masuk sekolah atau PTM pada Senin (28/9/2026).

Sekolah diminta untuk menyiapkan masker bagi yang membutuhkan dan memantau perkembangan kualitas udara dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari sumber resmi minimal dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. Sedangkan orang tua diminta untuk menyiapkan bekal bagi anak untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.

"Moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo di Pontianak, Minggu (27/9/2026), dilansir Antara.

Ia menambahkan, kelompok rentan tetap dapat menjalani PJJ jika PTM dirasa tidak aman. Sekolah juga dapat menyesuaikan pembelajaran jika kualitas udara menurun signifikan, seperti dengan penghentian aktivitas luar ruangan, pemulangan lebih awal, dan alih moda pembelajaran.

"PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi," ucapnya.



(twu/nah)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads