Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tahun 2026. Dalam ajang ini, guru dan tendik terbaik akan memperoleh penghargaan tertinggi.
Guru dan tendik penerima penghargaan adalah mereka yang telah berdampak nyata bagi murid dengan pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna, dan menggemberikan bagi lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat dan pendidikan secara keseluruhan.
Siapa saja yang bisa mengusulkan diri dalam Anugerah Guru dan Tendik tahun 2026? Mengutip unggahan Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut informasi selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori Penerima Anugerah GTK 2026
1. Pendidik, kepala satuan pendidikan, dan pengawas sekolah/penilik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
2. Pendidik, kepala satuan pendidikan, dan pengawas sekolah/penilik pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
3. Tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
Siapa Saja yang Bisa Mengusulkan Calon Penerima GTK 2026
Pendaftaran calon penerima Anugerah GTK 2026 bisa diusulkan oleh beberapa pihak ini, yaitu:
• UPT di lingkungan Kemendikdasmen
• Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota
• Dewan pendidikan, komite sekolah, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha/dunia industri yang bermitra dengan satuan pendidikan atau organisasi atau kelompok yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan/atau mengetahui secara langsung.
Syarat Pengusul Calon Penerima Anugerah GTK 2026
Pengusul dari Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan ataupun masyarakat harus memiliki kriteria ini terlebih dahulu, baru bisa mengusulkan guru dan tendik:
1. Mengetahui program/layanan/praktik baik calon penerima, termasuk rekam jejak yang diusulkan
2. Mengetahui dan/atau merasakan langsung dampak nyata terhadap lingkungan pendidikan yang dilakukan calon penerima
3. Mengakui adanya terobosan atau perbaikan layanan pendidikan yang efektif
4. Menyampaikan surat pengusulan, mengisi formulir narasi singkat keunggulan calon penerima, dan melampirkan bukti portofolio berupa program/layanan/praktik baik, video, testimoni, dokumentasi foto kegiatan, cerita dampak nyata, dan/atau sejenisnya
5. Mengajukan calon penerima dengan pertimbangan jujur, tidak didasari kepentingan pribadi, politik, atau konflik kepentingan
6. Memiliki komitmen pada etika yaitu menghormati proses seleksi, menjaga kerahasiaan, dan bersedia memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan panitia penyelenggara secara bertanggung jawab
7. Pengusul yang berasal dari masyarakat harus mengajukan calon penerima secara resmi dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi dari pimpinan/ketua organisasi/kelompok/komunitas.
Syarat Calon Penerima Anugerah GTK 2026
Sementara itu, calon penerima Anugerah GTK 2026 itu sendiri harus memenuhi syarat berikut:
• Terdata resmi pada DAPODIK, SIMTENDIK, atau SIMPENIK.
• Memilki masa bakti paling singkat 10 tahun, dan menerapkan program/layanan/praktik baik 5 tahun berturut-turut.
• Menunjukkan perilaku teladan yang diakui komunitas & masyarakat.
• Tidak terdaftar sebagai peserta dalam program Apresiasi GTK 2026.
• Memiliki integritas yang dibuktikan oleh rekam jejak baik, jujur, amanah, bebas pelanggaran hukum, SARA, atau KKN.
• Terbukti telah memberi dampak nyata, signifikan, dan terukur bagi penerima manfaat.
• Program yang pernah dijalankan GTK mendapat pengakuan masyarakat atau rujukan kebijakan.
• Inovasi telah diadopsi pihak lain dan berlaku pada lingkup luas (direplikasi).
• Konsisten, terdokumentasi, dan bertahan meski ada perubahan (berkelanjutan).
• Memiliki kepedulan sosial dan meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok rentan secara berkala.
• Mampu menggerakkan individu atau kelompok menuju pendidikan bermutu.
Alur Pengusulan Kandidat Penerima Anugerah GTK 2026
Pengusulan bisa dilakukan dengan beberapa tahapan ini:
1. UPT Kemendikdasmen /Dinas Pendidikan/masyarakat mendaftarkan kandidat
2. Dilakukan penilaian kandidat dalam beberapa aspek seperti administrasi, subtansi, dan visitasi
3. Penetapan penerima anugerah per kategori.
Siapa saja ya peraih Anugerah GTK 2026? Untuk keterangan lebih lanjut mengenai program ini dapat ditinjau dalam laman penghargaan.gtk.kemendikdasmen.go.id/anugerah.
