SDN-SMPN Surabaya Dilarang Jual Seragam! Batik-Olahraga Disamakan Per 2027

ADVERTISEMENT

SDN-SMPN Surabaya Dilarang Jual Seragam! Batik-Olahraga Disamakan Per 2027

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 25 Sep 2026 11:01 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Esti Widiyana/detikJatim
Jakarta -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan larangan kepada SD dan SMP negeri di Kota Surabaya untuk menjual seragam sekolah, tak terkecuali seragam batik. Motif seragam batik dan olahraga akan disamakan mulai tahun 2027.

Ia menekankan, seragam batik akan diproduksi secara terpusat agar motif, warna, dan kualitasnya seragam, dengan harga yang murah.

"Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah," kata Eri, Kamis (24/9/2026), dikutip dari Pemkot Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak Ortu Terbebani Harga Seragam di Sekolah

Eri mengeluarkan larangan ini setelah menerima berbagai keluhan dari wali murid soal variasi harga dan mahalnya seragam yang dijual di sekolah. Menurut evaluasi pihaknya, ditemukan ketimpangan harga seragam yang cukup signifikan antara satu sekolah dan yang lain.

Pemkot Surabaya menemukan di beberapa tempat harga seragam batik bisa mencapai Rp 115 ribu, padahal harga pasaran di luar sekolah hanya kisaran antara Rp 80-90 ribu. Ia menilai, pemikiran variasi harga karena kualitas yang berbeda, akan menyebabkan ketimpangan sosial di antara murid.

ADVERTISEMENT

"Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan. Negara ini harus mengusung prinsip berdiri sama tegak, duduk sama rendah. Saya ingin semua siswa memakai seragam dengan standar dan kualitas yang sama, yang membedakan hanya identitas nama sekolahnya," terang Eri.

Di sisi lain, ia menegaskan agar orang tua bebas membeli seragam standar nasional di mana saja (putih-merah untuk siswa SD dan putih-biru untuk siswa SMP). Eri juga menyebut bahwa seluruh pengadaan seragam sekolah harus di bawah koordinasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya dengan patokan harga yang dipastikan lebih murah daripada harga pasar retail di Surabaya.

Ia berharap tidak ada lagi beban finansial yang memberatkan orang tua, sekaligus menjaga rasa kebersamaan dan kesetaraan di antara para murid.

Guru-Kepsek Diminta Fokus Mengajar

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menekankan, marwah sekolah harus dikembalikan sepenuhnya pada fungsi edukasi. Guru dan kepala sekolah diminta untuk fokus jadi pengajar yang baik, tanpa dibebani urusan bisnis atau produksi seragam.

Ia menerangkan, seragam berstandar nasional putih-merah, putih-biru, dan Pramuka memang bisa dibeli secara bebas. Akan tetapi, seragam tematik seperti batik dan olahraga masih diproduksi sekolah masing-masing dengan desain dan warna berbeda.

Febrina menilai hal itulah yang sering menyebabkan adanya ketimpangan dan perbedaan harga, sehingga berisiko merugikan wali murid.

"Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. Jadi seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar atau desain sendiri-sendiri," ujarnya.

Maka, saat ini Dispendik Kota Surabaya sedang berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Motif batik khas Surabaya akan dirancang khusus dan ditetapkan dengan payung hukum formal, lalu diproduksi UMKM lokal.

Bagaimana Pengadaannya?

Soal pengadaan seragam, Febrina menyebutkan skema yang berlaku yakni seluruh kebutuhan seragam dipastikan tetap ditanggung gratis oleh Pemkot Surabaya melalui anggaran Dinas Pendidikan. Ia menyebut orang tua bebas membeli seragam di mana saja, baik di toko umum ataupun sentra UMKM sesuai harga standar pasar.

Ia turut menegaskan peringatan Wali Kota Eri agar tidak ada lagi oknum yang mengambil selisih harga dari penjualan seragam, melebihi harga pasaran.

"Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan," paparnya.

Febrina berharap dengan standardisasi motif dan mekanisme penetapan harga yang terkendali, maka akan didapat kepastian harga yang transparan untuk masyarakat.

"Selain itu, kebijakan ini diharapkan juga dapat berdampak pada memberdayakan UMKM lokal di Kota Surabaya," ujarnya.



(nah/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads