×
Ad

Masa Kontrak Guru-Tendik SILN dan CLC, Cek Ketentuan Sebelum Daftar!

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 21 Sep 2026 14:30 WIB
Foto: (Dokumentasi SILN Jeddah via IG @silnjeddah)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI saat ini tengah membuka lowongan guru dan tenaga kependidikan (tendik) untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) di sejumlah negara dan Community Learning Center (CLC) RI di Malaysia. Rekrutmen ini ditujukan untuk posisi kontrak, tetapi dapat diperpanjang.

Berapa lama kontrak sebagai guru SILN maupun CLC?

Ketentuan penugasan guru dan tendik SILN merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2015 dan Nomor 1 Tahun 2015. Sementara, ketentuan penugasan guru CLC mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021.

Masa Kontrak Guru SILN

Melalui sosialisasi daring tentang seleksi guru dan tendik SILN dan CLC 2026 oleh Kemendikdasmen (16/9/2026), berikut ketentuan masa penugasan guru dan tendik di kedua jenis lembaga tersebut:

1. Guru dan Tendik SILN

Guru dan tendik berstatus non-ASN diangkat sebagai guru SILN berdasarkan perjanjian kerja selama 2 tahun. Kontrak tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan atas persetujuan kepala perwakilan.

2. Pendidik Tetap CLC

Guru CLC ditugaskan untuk masa paling singkat 2 tahun. Apabila kinerjanya baik, maka bisa diperpanjang paling lama 3 tahun.

"Nanti sesuai dengan performa dan kebutuhan dari sekolah. Sedangkan untuk CLC itu 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 tahun. Itu masa penugasannya dan mekanismenya," kata Kepala Bagian Kerja Sama dan Fasilitasi Internasional Biro Perencanaan dan Kerja Sama Setjen Kemendikdasmen, Lukmanul Hakim.

Pada tahun ini, Kemendikdasmen membuka rekrutmen guru SILN di 12 lokasi. Tahun ini tidak dibuka rekrutmen untuk SILN Den Haag, Belanda.

Perlu dicatat juga, guru hanya boleh memilih satu formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan latar belakang pendidikan.



Simak Video "Video: Guru PPPK Berubah Status Jadi PNS, Bagaimana Mekanismenya?"

(nah/twu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork