Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat 2026 kembali mendapat pembaruan. Pembaruan ini berkaitan dengan mekanisme pengumuman hasil TKA 2026, apa itu?
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kapusmendik Kemendikdasmen) Rahmawati menyebutkan pengumuman hasil TKA SMA/SMK/sederajat 2026 akan dilakukan pada 23 Desember. Mekanisme terbaru memungkinkan hasil TKA 2026 nantinya bisa dicek secara mandiri oleh murid,
Hal ini tentu saja berbeda dengan pelaksanaan TKA 2025 yang di mana murid mendapatkan hasil pengumuman dari sekolah. Beberapa sekolah juga menunjukkan kreativitasnya membuat laman pengumuman yang bisa dicek murid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya satuan pendidikan yang bisa mengakses hasil dari semua murid peserta TKA, tapi setiap individu peserta TKA juga dapat melihat hasilnya secara individu masing-masing, sehingga tidak perlu menunggu pengumuman dari kepala sekolah," tutur Rahmawati di Webinar Bincang SMA TKA 2026 dikutip dari laman YouTube Direktorat SMA, Kamis (3/9/2026).
Terima Usulan dari Masyarakat
Mekanisme pengumuman TKA terbaru ini juga dibenarkan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin. Mirip dengan pengumuman seleksi perguruan tinggi negeri (PTN), Toni menyebut perubahan ini adalah langkah tindak lanjut dari usulan masyarakat di tahun sebelumnya.
"Ya benar, mekanisme baru dari banyak usulan masyarakat, maka hasil TKA nanti dapat diakses secara mandiri oleh setiap peserta melalui laman resmi TKA sesuai jadwal pengumuman yang ditetapkan," ujar Toni melansir Antara.
Proses pengecekan hasil dilakukan dengan memasukkan identitas atau akun masing-masing peserta ke website TKA yang kemungkinan pada tautan https://tka.kemendikdasmen.go.id/. Mekanisme ini juga dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan data sekaligus memastikan hasil diterima langsung peserta.
Lantaran bisa dilihat secara mandiri, peserta TKA nantinya tidak perlu menunggu proses validasi data diri yang dilakukan oleh kepala sekolah masing-masing. Namun, pihak sekolah nantinya tetap memperoleh rekapitulasi hasil TKA untuk berbagai kepentingan.
"Sekolah tetap memperoleh rekapitulasi hasil untuk kepentingan administrasi, evaluasi, dan tindak lanjut pembelajaran," sambung Toni.
