Cara Masuk Sekolah Rakyat: Bukan Lewat SPMB, Tapi Ini Jalurnya

ADVERTISEMENT

Cara Masuk Sekolah Rakyat: Bukan Lewat SPMB, Tapi Ini Jalurnya

Cicin Yulianti - detikEdu
Kamis, 06 Agu 2026 06:45 WIB
134 Karya Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Lomba Fotografi Awan Cerah 2026
Siswa Sekolah Rakyat. Foto: Kemensos
Jakarta -

Sekolah Rakyat merupakan inisiatif pemerintah dalam memperluas akses pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga miskin. Bagaimana cara masuk Sekolah Rakyat?

Sekolah Rakyat memang tidak seperti sekolah negeri umum. Dalam pendaftaran juga Sekolah Rakyat tidak mengikuti skema Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sekolah Rakyat memiliki cakupan siswa yang lebih tersegmentasi. Memangnya siapa saja yang bisa daftar? Ini syarat dan dan cara daftarnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Daftar Sekolah Rakyat

Sesuai peruntukannya, Sekolah Rakyat tidak bisa dimasuki oleh siapa saja. Mengutip laman Indonesia Baik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), anak dengan kriteria berikut berpeluang besar diterima di Sekolah Rakyat:

ADVERTISEMENT

- Berasal dari keluarga miskin atau miskin ekstrem
- Masuk ke dalam kategori desil 1 (10% terbawah) atau desil 2 (20% terbawah) sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan berkomitmen ingin berkembang
- Orang tua/wali harus terlibat aktif.

Cara Masuk Sekolah Rakyat

Cara masuk Sekolah Rakyat tidak terbuka seperti sekolah negeri atau swasta. Mengutip unggahan Instagram @kemensos.ri, ternyata di Sekolah Rakyat tidak ada pembukaan pendaftaran.

Penerimaan peserta didik dilakukan melalui mekanisme penjangkauan langsung. Sesuai arahan Presiden, proses ini harus berjalan bersih dan tertib dalam artian tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada suap-menyuap, dan tidak boleh ada praktik KKN.

Seluruh proses penjangkauan dilakukan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar sasaran yang dituju benar-benar tepat. Petugas akan datang langsung ke lapangan untuk melakukan penjangkauan kepada calon siswa yang memenuhi kriteria.

Proses ini dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui para pendamping sosial bersama Dinas Sosial setempat dan Badan Pusat Statistik (BPS). Kehadiran mereka untuk memastikan bahwa orang tua setuju dan calon peserta didik memang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Calon peserta didik yang diprioritaskan adalah anak-anak dari keluarga yang berada pada desil 1 dan desil 2, yaitu kelompok keluarga yang paling tidak mampu. Di dalam kelompok ini termasuk anak-anak yang belum sekolah, tidak sekolah, putus sekolah, atau berisiko putus sekolah.

Apabila di lapangan ditemukan keluarga yang sebenarnya memenuhi kriteria tetapi belum tercatat atau datanya belum sesuai dalam DTSN, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemutakhiran data. Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui dua jalur:

1. Jalur formal melalui pemerintah setempat: Masyarakat dapat berkoordinasi dengan RT atau RW untuk mengajukan usulan pembaruan data melalui operator SIKS-NG di desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

2. Jalur usulan dan sanggahan mandiri: Antara lain lewat aplikasi Cek Bansos, Command Center 171, WhatsApp Center 08877171171, atau melapor kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Setelah usulan masuk, pendamping sosial bersama Dinas Sosial dan BPS akan melakukan verifikasi dan pengecekan di lapangan. Hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk pemutakhiran data dan pemeringkatan ulang.

Data yang telah diverifikasi selanjutnya diusulkan melalui penetapan pemerintah daerah dan dimasukkan ke dalam sistem resmi yang dikelola oleh Kemensos. Melalui mekanisme ini, Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Perbedaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Negeri Umum

Ada beberapa perbedaan mendasar antara Sekolag Rakyat dan sekolah negeri umum, yakni:

- Sekolah Rakyat khusus bagi anak dari keluarga miskin, sedangkan sekolah negeri umum bisa untuk anak dari semua kelompok ekonomi.

- Sekolah Rakyat dibiayai penuh oleh pemerintah. Sementara sekolah negeri umum SD-SMP ditanggung pemerintah sedangkan SMA/SMK terdapat pembiayaan yang ditanggung masing-masing siswa.

- Sekolah Rakyat menerapkan sistem asrama, sedangkan sekolah negeri umum pulang pergi.

- Sekolah Rakyat memiliki sistem pembelajaran yang mengedepankan penguatan karakter, sedangkan sekolah negeri umum biasanya mengacu pada kurikulum yang berlaku atau menyesuaikan sesuai kebijakan masing-masing sekolah.



(cyu/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads