Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA/sederajat dan SMK/MAK dimajukan ke 27 Juli 2026 dari yang sebelumnya mulai 18 Agustus. Masa pendaftaran akan tetap berlangsung sampai 27 September 2026.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Toni Toharudin mengatakan penyesuaian jadwal TKA SMA/sederajat dan SMK/MAK 2026 ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih panjang bagi satuan pendidikan dalam meperbarui data siswa. Adapun sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dibuka lagi pada 15 Juli 2026.
"Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional benar-benar yang terbaru, sehingga tidak ada murid yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sistem akibat datanya belum diperbarui," kata Toni, dikutip dari laman Kemendikdasmen, Sabtu (18/7).
Perpanjangan masa pendaftaran TKA ini juga diharapkan memungkinkan satuan pendidikan bisa menjaring calon peserta TKA yang belum tercatat, salah satunya karena kekurangan operator sekolah atau terkendala akses jaringan.
Syarat Pendaftaran TKA SMA/Sederajat 2026
Berikut persyaratan peserta TKA dan Asesmen Nasional (AN) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional bagi penyelenggara tingkat pusat, penyelenggara tingkat daerah, dan pelaksana tingkat satuan pendidikan:
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif
- Murid kelas 12 SMA/MA/sederajat, Paket C/PKPPS Ulya/sederajat, SMA/MAK/sederajat; dan murid kelas 13 SMK/MAK/sederajat bagi yang ikut program 4 tahun
- Berada pada semester terakhir
- Memiliki laporan nilai semester gasal kelas 10 sampai semester genap kelas 11; atau sampai semester genap kelas 12 bagi SMK/sederajat program 4 tahun
- Murid berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan reguler bisa ikut TKA dan AN selama tidak memiliki hambatan intelektual dan bisa mengerjakan secara mandiri
- Murid WNI di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), satuan pendidikan kerja sama (SPK), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di luar negeri dapat ikut TKA dan AN.
Tata Cara Pendaftaran TKA SMA/Sederajat 2026
Berikut mekanisme pendaftaran murid peserta TKA dan AN berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026:
- Satuan pendidikan di lingkungan Kemendikdasmen mendata murid peserta TKA dan AN ke Dapodik
- Satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mendata peserta ke EMIS
- Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi (verval) murid berdasarkan NISN pada sistem verval Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)
- Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta TKA dengan cara menyampaikan atau menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan
- Murid menyerahkan file digital pasfoto terbaru (dari 6 bulan terakhir) ke sekolah
- Petugas pendataan satuan pendidikan melakukan pendaftaran calon peserta TKA dan AN di sekolahnya
- Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi menerbitkan daftar nominasi sementara (DNS)
- Data calon peserta TKA dan AN di DNS diverifikasi dan validasi satuan pendidikan
- Murid calon peserta TKA memverifikasi biodata dan mata uji pilihan pada lembar DNS
- Kepala satuan pendidikan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data DNS divalidasi kepsek dan tidak ada perubahan
- Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag memvalidasi SPTJM
- Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenga melakukan penomoran peserta
- Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan
- Satuan pendidikan menerbitkan dan membagikan kartu peserta TKA yang telah ditandatangani kepala satuan pendidikan.
Semoga berhasil di TKA SMA 2026, detikers!
Simak Video "Video Kemendikdasmen: Terdapat 172 Pelanggaran TKA 2026"
(twu/pal)