Nilai TKA Tak Sesuai Saat Daftar SPMB Jatim 2026, Apa yang Harus Dilakukan?

Nilai TKA Tak Sesuai Saat Daftar SPMB Jatim 2026, Apa yang Harus Dilakukan?

Jihan - detikJatim
Kamis, 11 Jun 2026 12:20 WIB
Pendaftaran SPMB Jatim 2026 Jalur Domisili.
Pendaftaran SPMB Jatim 2026 Jalur Domisili. Foto: SPMB Jatim
Surabaya -

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) 2026 jalur domisili resmi dibuka mulai Kamis 11 Juni 2026 pukul 00.01 WIB. Namun, calon murid yang hendak mendaftar diimbau mencermati kesesuaian nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Dirangkum dari laman resmi SPMB Jatim, peserta yang menemukan nilai TKA tidak sesuai diminta untuk tidak melanjutkan proses pendaftaran dan segera menghubungi call center SPMB Jatim.

"Jika nilai TKA anda tidak sesuai, jangan lanjutkan proses pendaftaran dan harap menghubungi call center dengan melampirkan DKHTKA atau SHTKA pada jam kerja (08.00-16.00 WIB). Jika anda sudah mendaftar, data anda tidak bisa diubah kembali," tulis keterangan pada laman pendaftaran jalur domisili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peringatan tersebut perlu menjadi perhatian peserta karena nilai TKA menjadi salah satu komponen yang digunakan dalam proses seleksi SPMB Jatim 2026 jalur domisili. Jadi, calon murid perlu memastikan seluruh informasi yang tampil pada sistem sudah sesuai sebelum menyelesaikan pendaftaran.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Nilai TKA Tidak Sesuai?

Apabila nilai TKA yang muncul pada sistem berbeda dengan data yang dimiliki, peserta disarankan untuk tidak melanjutkan proses pendaftaran terlebih dahulu. Calon murid dapat segera menghubungi call center SPMB Jatim dengan melampirkan DKHTKA atau SHTKA.

ADVERTISEMENT

DKHTKA (Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik) adalah dokumen resmi yang memuat rekapitulasi identitas serta nilai murid yang mengikuti TKA. SHTKA (Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik) adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikdasmen untuk memuat skor dan kategori capaian nilai siswa yang mengikuti asesmen TKA.

DKHTKA atau SHTKA akan digunakan sebagai dokumen pendukung untuk proses verifikasi. Pelaporan dapat dilakukan pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Peserta juga perlu memastikan masalah tersebut telah terselesaikan sebelum mengirimkan data pendaftaran karena data yang sudah dikirim tidak dapat diubah kembali.

Mengapa Nilai TKA Perlu Dicek Sebelum Mendaftar?

Pada jalur domisili SMA, nilai TKA turut mempengaruhi pemeringkatan calon murid apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, calon murid akan diperingkat berdasarkan nilai kemampuan akademik, kemudian jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan, dan terakhir usia.

Bagi lulusan tahun 2026, nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60 persen dan nilai TKA sebesar 40 persen. Karena turut mempengaruhi pemeringkatan, peserta perlu memastikan nilai TKA yang muncul pada sistem sudah sesuai sebelum melanjutkan pendaftaran.

Data yang Perlu Dicek Sebelum Mendaftar SPMB Jatim 2026

Karena data pendaftaran yang telah dikirim tidak dapat diubah kembali, calon murid perlu melakukan pengecekan ulang sebelum menyelesaikan proses pendaftaran. Beberapa data yang perlu dipastikan sudah sesuai antara lain sebagai berikut.

  • Nilai TKA
  • NISN
  • PIN pendaftaran
  • Data domisili
  • Pilihan sekolah tujuan atau konsentrasi keahlian

Pengecekan perlu dilakukan secara teliti sebelum menekan tombol pendaftaran. Pasalnya, kesalahan pada data seperti nilai TKA, domisili, maupun pilihan sekolah dapat berpengaruh pada proses seleksi, sementara data yang telah dikirim tidak dapat diperbaiki kembali.

Nomor Call Center SPMB Jatim 2026

Bagi peserta yang mengalami kendala terkait nilai TKA atau proses pendaftaran, dapat menghubungi layanan bantuan call center SPMB Jatim 2026 pada nomor telepon dan WhatsApp sebagai berikut.

Layanan Masyarakat

  • WhatsApp: 081132277702
  • Telepon:
    • 081132277703
    • 081132277704
    • 081132277705
    • 081132277706
    • 081132277707
    • 081132277708
    • 081132277709
    • 081132277710

Layanan Operator Sekolah

  • WhatsApp: 081132277701
  • Telepon: 081132277701

Jadwal Pelaksanaan SPMB Jatim 2026 Jalur Domisili

Pendaftaran jalur domisili SPMB Jatim 2026 telah dibuka mulai 11 Juni 2026. Agar tidak terlewat, calon murid perlu mengetahui jadwal lengkap pelaksanaan jalur domisili, mulai dari masa pendaftaran hingga daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan diterima.

1. Pendaftaran

  • Tanggal: 11-12 Juni 2026
  • Waktu: 00.01 WIB
  • Tempat: Internet online

2. Penutupan

  • Tanggal: 12 Juni 2026
  • Waktu: 21.00 WIB
  • Tempat: Internet online

3. Pengumuman

  • Tanggal: 13 Juni 2026
  • Waktu: 08.00 WIB
  • Tempat: Internet online

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon murid Baru

  • Tanggal: 13 Juni 2026
  • Waktu: 09.00-23.59 WIB
  • Tempat: Internet online

5. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan

  • Tanggal: 13 dan 15 Juni 2026
  • Waktu: 09.00-16.00 WIB
  • Tempat: SMA/SMK Negeri yang dituju

Tata Cara Pendaftaran SPMB Jatim 2026 Jalur Domisili

Tak kalah penting, bagi calon murid baru dan wali murid diharapkan memahami tata cara pendaftaran beserta persyaratan jalur yang akan diambil. Berikut ini tata cara pendaftaran SPMB Jatim 2026 jalur domisili.

  • Login ke laman spmb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk satuan pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) satuan pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) satuan pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.
  • Untuk satuan pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) satuan pendidikan SMK atau satuan pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Ketentuan SPMB Jatim 2026 Jalur Domisili

SPMB Jatim 2026 jalur domisili memiliki sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi calon murid. Mulai dari persyaratan domisili, kuota penerimaan, pilihan sekolah tujuan, hingga sistem pemeringkatan yang digunakan saat jumlah pendaftar melampaui kuota.

  • Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid baru satuan pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon murid baru satuan pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
  • Kuota Jalur domisili satuan pendidikan SMA adalah 35% dari daya tampung satuan pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler:
    • Lulusan SMP/MTs/sederajat sebelum tahun 2026 sebanyak 1%
    • Lulusan SMP/MTs/Sederajat lulusan tahun 2026 sebanyak 19%
    • Lulusan tahun 2026 sebanyak 15%.
  • Kuota jalur domisili satuan pendidikan SMK adalah 10% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Jalur domisili reguler satuan pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 1% untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 dan 19% untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Jalur domisili sebaran satuan pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon murid baru lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% dari daya tampung satuan pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
  • Calon murid baru satuan pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) satuan pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) satuan pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.
  • Calon murid baru satuan pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) satuan pendidikan SMK atau satuan pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili Reguler untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 pada satuan pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    • Nilai kemampuan akademik.
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
    • Usia.
  • Nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 8 huruf a merupakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% dan rata-rata nilai yang diperoleh calon murid baru dari rerata nilai hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan bobot 40%.
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili Reguler untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat sebelum tahun 2026 pada satuan pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    • Nilai kemampuan akademik.
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
    • Usia.
  • Nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf a merupakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal yang diperoleh berdasarkan indeks satuan pendidikan asal pada SPMB tahun 2025 dengan bobot 40%.
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili padasatuanpendidikanSMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
    • Usia calon murid baru yang lebih tua.
    • Waktu pendaftaran.
  • Dalam hal kuota jalur domisili sebaran satuan pendidikan SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum terpenuhi, maka sisa kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat kelurahan/desa dengan satuan pendidikan tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA.
  • Dalam hal kuota jalur domisili reguler SMA untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 masih belum terpenuhi, maka secara sistem aplikasi SPMB sisa kuota dimasukkan pada jalur domisili reguler SMA untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA.
  • Dalam hal kuota jalur domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan pada pemenuhan kuota. Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.

Selain memastikan nilai TKA sesuai, calon murid juga perlu memperhatikan jadwal pendaftaran jalur domisili. Sebab, pendaftaran hanya berlangsung selama dua hari sebelum sistem ditutup dan hasil seleksi diumumkan.



(irb/irb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads