Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Pusdatin Kemendikdasmen) mengumumkan ketentuan terbaru dalam proses pengelolaan ijazah tahun 2026/2027. Total ada empat perubahan yang menjadi perhatian.
Dalam unggahan Instagram resmi @pusdatin_kemendikdasmen, perubahan ini mencakup SK Penetapan Kelulusan, Relasi Legalitas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan metode pengesahan hingga upload foto.
Pusdatin menyebut proses pengelolaan data ijazah kini menjadi lebih fleksibel. Namun, sekolah perlu lebih teliti karena mekanisme berubah.
4 Perubahan dalam Pengelolaan Ijazah 2026
1. Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelulusan
- Format SK mengikuti tata naskah dinas milik satuan pendidikan masing-masing.
- SK tidak perlu diunggah ke dalam sistem, sekolah hanya menginput nomor dan tanggal saja.
- Tidak tersedia fitur pembatalan ijazah yang disebabkan oleh salah input Nomor SK Penetapan Kelulusan.
2. Relasi Legalitas
Penentuan Relasi Legalitas berubah dan diproses pada menu Manajemen Ijazah.
3. SPTJM
- SPTJM dapat diajukan berulang kali tanpa menunggu seluruh data murid valid. Data murid yang sudah valid dapat diproses terlebih dahulu.
- Tidak ada batasan waktu dalam pengajuan SPTJM.
4. Metode Pengesahan dan Foto
- Tersedia pilihan metode pengesahan ijazah pada sistem berbasis tanda tangan elektronik (TTE) dan tanda tangan basah.
- Tersedia fitur unggah foto peserta didik.
Mekanisme Pencetakan Ijazah
Pencetakan ijazah dilakukan setelah SPTJM disetujui oleh Dinas Pendidikan. Apabila telah disetujui, pencetakan ijazah akan dikeluarkan oleh Pusdatin dengan estimasi waktu paling cepat 1×24 jam pada hari kerja setelah persetujuan SPTJM oleh Dinas Pendidikan.
Ketentuan Pencetakan Ijazah dalam Pengelolaan Ijazah Tahun 2026
Berikut ketentuan pencetakan ijazah dalam pengelolaan ijazah tahun 2026, dikutip dari laman Kemendikdasmen.
1. Dilarang mengubah hasil unduhan draf ijazah dari sistem (termasuk penambahan logo atau elemen lainnya)
2. Harap untuk menggunakan kertas putih polos (diperbolehkan menggunakan kertas yang bertekstur)
3. Kertas yang digunakan memiliki ketebalan minimal 80gsm (diperbolehkan menggunakan kertas sertifikat tanpa batasan berat maksimal)
4. Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik
Harap pastikan proses pencetakan dilakukan sesuai dengan ketentuan agar ijazah sah dan tidak bermasalah di kemudian hari. Untuk ketentuan lainnya, silakan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Kanwil Kemenag setempat.
Semoga membantu, detikers!
Simak Video "Mendikdasmen Apresiasi Global Sevilla Terapkan Mindfulness dalam Pendidikan"
(nir/faz)