228.016 Murid Lolos SPMB Jateng 2026, Besok Pengumuman Calon Cadangan!

ADVERTISEMENT

228.016 Murid Lolos SPMB Jateng 2026, Besok Pengumuman Calon Cadangan!

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 25 Jun 2026 18:00 WIB
Suasana Posko Pelayanan SPMB Disdik Kota Semarang, di Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Candisari, Senin (8/6/2026).
SPMB Jawa Tengah Masuk Periode Daftar Ulang. (Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja)
Jakarta -

Pendaftaran SPMB Jawa Tengah resmi ditutup dengan pengumuman hasil pada 21 Juni 2026. Saat ini, rangkaian seleksi memasuki tahapan daftar ulang.

Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan Nomor S/400.3.14.1/24095/2026 tentang Panduan Pelaksanaan Daftar Ulang Calon Murid Kelas X Hasil Seleksi SPMB SMA Negeri, SMK Negeri, SMA Swasta, dan SMK Swasta Pelaksana Program Kemitraan Provinsi Jawa Tengah TA 2026/2027, daftar ulang dilaksanakan di satuan pendidikan penerima mulai 22 hingga 25 Juni 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Jawa Tengah, jumlah pendaftar SPMB 2026 mencapai 293.331 calon murid. Adapun sebanyak 228.016 calon murid dinyatakan lolos seleksi dengan 120.417 diterima di SMA negeri dan 107.599 di SMK negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Sunarto, mengatakan, sistem SPMB terpantau stabil. Meski terjadi fluktuasi jumlah pengguna yang mengakses laman pada waktu-waktu tertentu tapi sistem tetap beroperasi.

ADVERTISEMENT

"Sampai sekarang sistem berjalan baik, data terolah dengan baik, dan saat ini digunakan untuk melayani proses daftar ulang calon murid yang diterima," ujarnya dalam laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengan dikutip Kamis (25/6/2026).

Batas maksimal untuk daftar ulang adalah 25 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Calon murid yang tidak daftar ulang akan dinyatakan gugur dan kursi kosong akan diberikan kepada calon cadangan.

Pengumuman calon cadangan dijadwalkan pada 26 Juni 2026. Kemudian daftar ulang bagi calon cadangan berlangsung pada 29-30 Juni 2026.

"Jangan sampai yang sudah lolos seleksi justru kehilangan kesempatan, karena tidak daftar ulang. Manfaatkan waktu yang tersedia sebaik-baiknya," kata Sunarto.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Daftar Ulang SPMB Jawa Tengah 2026

1. Jalur Domisili

Calon murid menyerahkan dokumen asli:

  • Asli print out bukti pendaftaran
  • Asli surat pernyataan kebenaran dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB

Calon murid menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen tidak harus dilegalisir:

  • Fotokopi buku rapor SMP/sederajat
  • Fotokopi surat keterangan nilai rapor semester I sampai V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
  • Fotokopi ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan lulus
  • Fotokopi sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki
  • Fotokopi akta kelahiran/surat kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Fotokopi piagam prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki.

2. Jalur Afirmasi

Calon murid menyerahkan dokumen asli:

  • Asli print out bukti pendaftaran.
  • Asli surat pernyataan kebenaran dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.
  • Asli rekomendasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Disabilitas

Calon murid menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen tidak harus dilegalisir:

  • Fotokopi print out bukti pendaftaran
  • Fotokopi surat pernyataan kebenaran dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB
  • Fotokopi buku rapor SMP/sederajat
  • Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Surat keterangan nilai rapor semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
  • Fotokopi ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat atau surat keterangan lulus
  • Fotokopi sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki
  • Fotokopi akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Fotokopi piagam prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki.

3. Jalur Prestasi

Calon murid menyerahkan dokumen asli:

  • Asli print out bukti pendaftaran.
  • Asli surat pernyataan kebenaran dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB.

Calon murid menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen tidak harus dilegalisir, sebagai berikut:

  • Fotokopi buku rapor SMP/sederajat.
  • Fotokopi surat keterangan nilai rapor semester I sampai V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Fotokopi ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat atau surat keterangan lulus
  • Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki
  • Fotokopi akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Fotokopi kartu keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Fotokopi piagam prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki.

4. Jalur Mutasi

Calon murid menyerahkan dokumen asli:

  • Asli print out bukti pendaftaran
  • Asli surat pernyataan kebenaran dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB
  • Asli surat keterangan domisili/surat keterangan bertempat tinggal yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh camat
  • Asli surat pernyataan kepala sekolah yang menerangkan calon murid merupakan anak guru

Fotokopi calon murid menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen tidak harus dilegalisir, sebagai berikut:

  • Fotokopi buku rapor SMP/sederajat
  • Fotokopi surat keterangan nilai rapor semester I sampai V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
  • Fotokopi ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat atau surat keterangan lulus
  • Fotokopi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) SMP/sederajat, bagi yang memiliki
  • Fotokopi akta kelahiran/surat kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026
  • Fotokopi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar kabupaten/kota, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun dihitung dari tanggal surat penugasan s.d yanggal 14 Juni 2026
  • Fotokopi piagam prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) dari luar kabupaten/kota, dikecualikan bagi anak guru
  • Fotokopi surat keputusan/penugasan sebagai guru dari pejabat yang berwenang.


(nir/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads