Pemalsuan dokumen pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan berhadapan dengan ancaman pidana. Risiko dihukum pidana juga berlaku pada pemalsuan data kependudukan pada SPMB 2026.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Unit 5 Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri), Kompol Nur Said.
Hal itu disampaikannya dalam rangkaian acara penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Operandi di SPMB
Said menjelaskan, ditarik dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, sejumlah modus pemalsuan terurai pada proses penerimaan murid baru.
Salah satunya yakni dalam mengakali peraturan terkait dokumen pendaftaran seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir, yang semestinya dikeluarkan mpihak berwenang dan dilegaliasi pihak lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai denagn domisili calon murid.
"Modus operandinya, yang pertama, itu tadi, terkait dengan masalah akta kelahiran dan seterusnya," kata Said.
"Sistem penerimaan itu kan ada empat. Sebagaimana tadi selalu disinggung, ada jalur domisili, ada jalur afirmasi, ada jalur prestasi. Terakhir adalah jalur mutasi. Ini terkait dengan surat, surat, surat dan surat," ucapnya.
Said menambahkan, pelaku juga biasanya memalsukan dokumen khusus yang disyaratkan per jalur. Contohnya seperti dokumen ketidakmampuan ekonomi dari pemerintah pusat atau pemda pada jalur afirmasi, dokumen prestasi yang harus sudah divalidasi pemda penyelenggara SPMB atau dikurasi kementerian, atau dokumen keterangan pindah domisili karena tugas orang tua pada jalur mutasi.
"Ini clear modus operandi yang mungkin dilakukan oleh para pelaku," ucapnya.
Bisa Kena Pasal KUHP
Said merinci, tindak pemalsuan di SPMB 2026 bisa dikenakan pasal-pasal pemalsuan dan pemberatan. Salah satunya seperti pasal KUHP baru.
"Terhadap pelaku yang membuat itu pasal 391-nya ayat 1, kemudian untuk ayat 2-nya adalah penggunanya. Itu yang pertama," kata Said.
"Yang kedua, pemberatan atas surat itu karena memang objek suratnya adalah akta, itu diatur dalam pasal 392. Kalau dulu adalah 264 ayat 1. Nah, monggolah dibuka-buka," sambungnya.
Sementara itu, ditarik dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), ia juga mengungkapkan adanya ancaman pidana yang diatur dalam KUHP.
"Itu di pasal 272 KUHP. Jadi 272 itu mereduksi dari undang-undang pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Diknas," ujarnya.
Ijazah, Sertifikat, Dokumen Palsu
Berdasarkan pasal 272 KUHP baru ayat 1, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).
Pada ayat 2, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).
Pada ayat 3, setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).
"Dan ini insyaallah selalu terhubung. Monggo dirasakan, dialami betul ataukah tidak," ucapnya.
Akta Kelahiran, Data Kependudukan Palsu
Sementara itu, berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, tindak pemalsuan akta kelahiran atau data kependudukan lainnya agar masuk sekolah yang dikehendaki bisa dikenakan sanksi sesuai pasa 93 UU Adminduk.
Pada pasal tersebut dinyatakan, setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Said menjelaskan, peristiwa penting dalam hal ini adalah adalah kejadian yang dialami oleh seseorang, meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, proses perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
Sementara pada pasal 94 dijelaskan, setiap penduduk yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dalam pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 75 juta.
"Ini di antaranya pemalsuan terhadap KK; kemudian pemalsuan terhadap NIK, nomor induk KTP; pemalsuan terhadap alamat, tempat, tanggal lahir, seterusnya," ucapnya.
Laporkan Pemalsuan di SPMB 2026 ke Kepolisian
Said mengatakan, jika terjadi pemalsuan atau pelanggaran serupa di atas, ia mengimbau agar masyarakat melapor ke pihak kepolisian.
"Jangan takut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Insyaallah pihak kepolisian sudah kami bekali bagaimana tata caranya melakukan proses-proses yang sedemikian rupa," ucapnya.
Ia menambahkan, atas tindak pidana-tindak pidana tertentu yang membutuhkan kepastian terjadinya tindak pidana, pihaknya juga dapt meminta bantuan teknis sejak dari proses penyelidikan kepada laboratorium forensik (labfor).
"Sebagai contoh, ada proses pemalsuan ijazah misalnya, KTP misalnya, dokumen lain, misalnya. Ini kami sudah bisa nyambung, ke pada siapa? Kepada labfor. Sehingga dari labfor itu secara ilmiah menyatakan bahwa 'iya Pak, ini nonidentik. Iya Pak, ini identik," pungkas Said.
(twu/nwk)











































