Komisi X DPR RI mengungkap tiap tahun ada ribuan aduan terkait kecurangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Wakil Komisi X, Himmatul Aliyah memaparkan sejumlah bentuk kecurangan tersebut.
"Masih ada terkait temuan-temuan dan laporan juga dari Ombudsman RI dan temuan dari Panja, Panitia Kerja Pendidikan di DPR RI, setiap tahunnya selalu muncul ribuan aduan masyarakat terkait kecurangan SPMB," katanya dalam acara Komitmen Bersama SPMB Ramah yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis (21/5/2026).
Ia merinci, kecurangan utama yang dihadapi di antaranya manipulasi dokumen, lalu juga fenomena migrasi siluman atau pemalsuan data kartu keluarga yang didekatkan ke sekolah tertentu. Himmatul turut membeberkan masih ada titipan dan pungli serta intervensi oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk memasukkan calon siswa tertentu di luar prosedur resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, terdapat kendala berupa jumlah lulusan SMP yang tidak sebanding dengan daya tampung SMA atau SMK negeri di suatu wilayah. Ia menyebut, ada banyak daerah yang masuk kawasan padat penduduk, tetapi tidak punya sekolah negeri sama sekali.
"Di Jakarta saja banyak sekali saya temukan yang memang di daerahnya tidak ada sekolah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih atas," ungkapnya.
Siswa Masuk SD Tak Harus 7 Tahun
Dalam kesempatan ini, ia turut mengapresiasi Kemendikdasmen yang tidak mengharuskan siswa SD berusia 7 tahun. Himmatul juga menyebut pada RUU Sisdiknas yang baru, usia tidak lagi jadi penghalang untuk masuk ke lingkungan pendidikan .
"Bagaimanapun kecerdasan seseorang itu bervariasi. Ada yang sudah jenius di usia lima tahun, ada yang sudah cerdas usia enam tahun, ada yang sudah siap. Jadi tidak boleh lagi kita menghalangi, (tapi) tentunya harus ada bukti secara fisik, dibuktikan kecerdasannya untuk bisa masuk di usia yang lebih muda," jelasnya.
(nah/nwk)











































