Bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berbeda-beda di daerah. Berdasarkan petunjuk teknisnya, di SPMB DKI Jakarta, rerata nilai TKA berbobot 30% dan nilai rapor berbobot 70% pada indikator rerata nilai rapor dan TKA.
Di SPMB DI Yogyakarta, nilai TKA menjadi bagian perhitungan Nilai Gabungan bersama nilai Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) dan nilai rapor. Penjumlahan nilai TKA dan nilai TKAD berbobot 60%, sementara jumlah rerata nilai rapor berbobot 40%.
Merespons hal ini, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Gogot Suharwoto mengatakan pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan hasil TKA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, intinya daerah diberi keleluasaan untuk memanfaatkan TKA. Karena itu sudah diatur dalam Permendikdasmen. Kita sudah antisipasi sebelumnya, daerah akan memanfaatkan TKA. Bobotnya tergantung daerah," kata Gogot di sela acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Prinsip Keadilan
Gogot menggarisbawahi, keleluasaan penggunaan hasil TKA, penerapan tes tambahan, dan nilai rapor pada SPMB harus memenuhi prinsip keadilan.
"Jalur prestasi kan ada dua, ya? Akademik dan nonakademik. Akademik itu juga ada dua, ada rapor dan TKA. Ada daerah yang melakukan tes tambahan, silakan. Yang penting jangan sampai mencederai prinsip keadilan," ucapnya.
"Makanya TKA bermacam-macam. Ada yang daerah TKA-nya sampai 80% dari jalur akademik, ya, jalur prestasi akademik. Ada yang 50%, fifty-fifty dengan rapor. Monggo, disilakan. Yang penting ada pembobotan," sambungnya.
(twu/nah)











































