Dugaan Child Grooming oleh Kepsek Tambah Deretan Kasus Kekerasan di Sekolah

ADVERTISEMENT

Dugaan Child Grooming oleh Kepsek Tambah Deretan Kasus Kekerasan di Sekolah

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 18 Mei 2026 19:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan
Ilustrasi kekerasan. Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Januari-Maret 2026 menunjukkan lebih dari 200 kasus kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan. Dari total 233 kasus, hampir separuhnya berbentuk kekerasan seksual (46 persen).

Sementara itu, hampir tiga perempat (71 persen) kasus kekerasan terjadi di lingkungan sekolah.

Terbaru, dugaan child grooming oleh kepala sekolah (kepsek) SMK swasta di Pamulang, Tangerang Selatan menambah panjang deretan kasus kekerasan di sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mencuat dalam sejumlah pos viral akun anonim, kepala sekolah disebut membuat pola pendekatan ke siswi yang kurang mendapat perhatian dari ayah atau fatherless dan sudah berlangsung berkali-kali.

Merespons kabar ini, pihak yayasan yang menaungi sekolah buka suara.

ADVERTISEMENT

"Sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga nilai-nilai pendidikan, etika, serta integritas lingkungan sekolah, per hari ini Yayasan secara resmi menetapkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi terafiliasi dengan LETRIS secara permanen," tulis pihak yayasan dalam pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagam @letrispamulangofficial pada Jumat (15/5/2026), diakses Senin (18/5/2026).

Apa Itu Child Grooming?

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam laman resminya menjelaskan, grooming merupakan pendekatan untuk memperdayai korban yang memiliki potensi, baik secara pendidikan, usia, kondisi tubuh ataupun ekonomi, untuk dilecehkan ataupun ditipu.

Child grooming merupakan salah satu bentuk grooming. Child grooming adalah upaya orang dewasa membangun kedekatan dan membuat ketergantungan emosional pada anak, dengan tujuan untuk mengeksploitasinya secara seksual.

Manipulasi dan Eksploitasi Anak

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Mukti menjelaskan, pola child grooming umumnya muncul melalui strategi pelaku yang memposisikan diri sebagai teman dekat dan pendengar. Pelaku antara lain juga memberikan hadiah serta validasi berlebihan, melakukan normalisasi seksual secara bertahap.

Dalam praktiknya, pelaku child grooming antara lain menyentuh, meraba, atau melakukan perlakuan fisik lainnya pada tubuh anak yang bersifat intim atau sensitif. Tujuannya untuk menurunkan batasan korban dan membiasakan anak terhadap perilaku seksual.

Perlakuan tersebut sering disamarkan sebagai bentuk perhatian, kasih sayang, atau kedekatan emosional. Akibatnya anak tidak sadar dirinya sedang dimanipulasi dan dieksploitasi.

Lebih lanjut, pelaku child grooming juga lazim meminta hubungan mereka dirahasiakan. Cara ini dilakukan agar mengisolasi anak dari lingkungan pendukung, memanipulasi rasa bersalah,rasa bergantung, dan takut, hingga pelaku dapat mengancam dan memeras korban secara seksual agar terus menuruti kehendaknya.

Bukan Hubungan Suka Sama Suka

Praktik child grooming sering tersembunyi di di balik narasi hubungan asmara antara anak dan orang dewasa. Manipulasi emosional oleh pelaku child grooming membuat korban bergantung, tidak berdaya, bahkan merasa bersalah.

Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris menekankan, anak tidak punya kapasitas setara untuk memberikan persetujuan atau consent terhadap relasi seksual dengan orang dewasa. Hubungan mereka tidak setara sejak awal karena adanya perbedaan usia, perbedaan kedewasaan psikologis, perbedaan pengalaman, dan perbedaan posisi sosial.

Namun, relasi pada child grooming sering dikesankan sebagai situasi 'suka sama suka'. Anggapan ini justru menutupi proses manipulasi dan kontrol yang dialami korban.

Terlebih, child grooming masih dianggap adalah isu tabu atau urusan pribadi. Anggapan ini justru berkontribusi pada normalisasi kekerasan seksual terhadap anak.

Komnas Perempuan menegaskan, anggapan bahwa 'korban menikmati hubungan' tidak dapat dijadikan dasar pembenaran child grooming. Dalam relasi antara anak dan orang dewasa, consent tidak pernah setara karena dibentuk melalui ketimpangan kuasa dan manipulasi, bukan pilihan bebas.

Pelaku Lazimnya Orang Dekat yang Sudah Dewasa

Dalam relasi personal child grooming, pelaku lazimnya adalah orang terdekat dan memiliki pola relasi kuasa, yaitu hubungan sosial yang timpang atau tidak seimbang. Pada pola ini, salah satu satu pihak memiliki memiliki kontrol, pengaruh, atau wewenang lebih besar dari pihak satunya karena ada perbedaan status sosial, ekonomi, pengetahuan, kuasa, atau kepemilikan sumber daya.

Dengan demikian, child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang menyasar anak, terutama perempuan, melalui relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, dan normalisasi perilaku seksual.

Dampak Child Grooming

Child grooming merupakan relasi kekerasan seksual yang terjadi secara bertahap sejak korban masih anak. Kasus child grooming berisiko terungkap setelah bertahun-tahun, mengindikasikan korban child grooming butuh waktu panjang untuk pulih dan merasa aman untuk bersuara.

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani menjelaskan, dampak child grooming meliputi:

  • Trauma psikologis dan gangguan kesehatan mental
  • Ketergantungan emosional
  • Distorsi pemahaman tentang relasi
  • Kerentanan terhadap kekerasan berulang
  • Hambatan dalam proses pemulihan dan relasi sosial korban di masa depan

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menekankan, penanganan child grooming tidak boleh berhenti hanya karena sudah disorot publik. Pemulihan korban sangat penting, termasuk dengan dukungan psikologis, dukungan sosial, dan penyediaan lingkungan yang aman dapat melanjutkan hidup secara bermartabat dan bebas dari kekerasan.



(twu/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads