Final LCC 4 Pilar Kalbar Segera Diulang, Juri Independen, Diawasi Pimpinan MPR

ADVERTISEMENT

Final LCC 4 Pilar Kalbar Segera Diulang, Juri Independen, Diawasi Pimpinan MPR

Tim detikNews - detikEdu
Kamis, 14 Mei 2026 07:00 WIB
Konpers Ketua MPR Ahmad Muzani
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Foto: Dwi/detikcom
Jakarta -

Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat akan segera diulang. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyebut pihaknya akan segera mengumumkan waktu pelaksaan lomba cerdas cermat tersebut.

Selain itu, pimpinan MPR akan mengawasi langsung jalannya lomba. Perhelatan juga akan melibatkan juri independen.

"Dalam kasus Kalimantan Barat, kami mengucapkan terima kasih dan kami semuanya memahami ada kekurangan, ada keterbatasan, ada kekhilafan dalam penyelenggaraan itu. Karena itu, tadi pimpinan setelah mendengarkan itu, mengambil keputusan beberapa hal," sebut Muzani dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu, Lomba Cerdas Cermat di tingkat Kalimantan Barat yang final, akan kita lakukan ulang. Pada waktu yang akan segera diputuskan secepat-cepatnya," kata Muzani.

"Yang kedua, juri yang akan menjuri dalam Lomba Cerdas Cermat tersebut adalah juri independen," imbuhnya, dikutip dari detikNews.

ADVERTISEMENT

Pihak Muzani juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberi beberapa catatan usai insiden ini.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada peserta lomba yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pandangan, kebebasan berbicara, dan menyampaikan protes atas ketidakpuasannya. Dan kami mendengar itu sebagai sebuah cara untuk melatih mereka, untuk melatih menjadi contoh demokrasi yang baik," urai Muzani.

Ia juga menegaskan, MPR akan terus melakukan evaluasi untuk menyempurnakan kegiatan-kegiatan MPR.

"Dan yang kelima, kami akan terus melakukan evaluasi terhadap penyempurnaan kegiatan-kegiatan MPR yang hari ini terus kita dengarkan pandangan dari masyarakat dengan berbagai macam media yang kita dengar," ucapnya.

Dua Juri LCC 4 Pilar Ditegur

Muzani sudah memanggil dua juri LCC Empat Pilar di Kalbar yang belakangan jadi sorotan publik. Ia menyebut kedua juri, yakni Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni, sudah ditegur.

"Sudah. Tadi kita panggil. Sudah kita tegur," katanya.

Ia menyebut, MPR secara kelembagaan telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Ia menuturkan permohonan maaf tersebut mewakili kedua juri, yang merupakan pejabat di Setjen MPR.

"Ya, kelembagaan MPR kan sudah disampaikan oleh Pak Sekjen. Salah satu pimpinan kita sudah menyampaikan permohonan maaf. Jadi itu sudah mewakili keseluruhan termasuk juri, karena ini adalah kegiatan lembaga, bukan kegiatan orang per orang," kata Muzani.

Juri dan MC Dinonaktifkan

Sebelumnya, pada Selasa (12/5/2026), MPR melalui unggahan Instagram resminya meminta maaf dan menjabarkan beberapa poin evaluasi yang akan dilakukan.

"MPR RI melalui Sekretariat Jenderal MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Provinsi Kalimantan Barat," demikian bunyi permintaan maaf tersebut, dikutip Kamis (14/5/2026).

Panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI juga menonaktifkan dewan juri dan MC dalam perlombaan tersebut. MPR menyebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait aspek teknis pelaksanaan lomba yang mencakup juga mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, serta tata kelola keberatan dalam perlombaan.

"Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini," kata MPR dalam keterangan yang sama.

MPR mengatakan masukan publik menjadi bahan evaluasi penting untuk menjaga kualitas kegiatan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembelajaran kebangsaan yang inklusif, edukatif, dan berintegritas.

MPR juga mengapresiasi peserta, guru, pendamping, panitia daerah, dan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap pendidikan kebangsaan dan pelaksanaan perlombaan ini.

Peserta dari SMAN 1 Pontianak Bertemu Gibran

Tim dari SMAN 1 Pontianak, termasuk siswa yang tengah viral, Josepha Alexandra (Ocha) berangkat ke Jakarta sejak Selasa (12/5/2026) pukul 17.00 WIB. Ocha dan kawan-kawan memenuhi undangan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy hingga bertemu Wakil Presiden Gibran.

Ocha dan rekan-rekannya bertemu Gibran secara tertutup selama satu jam di Istana Wakil Presiden pada Rabu (13/5/2026). Ia mengatakan, Gibran memberi motivasi agar timnya terus berprestasi.

"Di dalam tadi kami diberi motivasi sama Pak Wapres untuk terus belajar dan berprestasi," ungkapnya, dikutip dari detikNews.

Selain memperoleh wejangan, Ocha juga mendapat saran dari Gibran soal cara berdebat dengan baik.

"Tadi kami diberi motivasi dan tips and trick juga bagaimana caranya nanti untuk ber-public speaking atau untuk berdebat di muka umum," kata Ocha.

"Pastinya perasaan saya sangat senang karena diundang oleh Wakil Presiden Indonesia dan ini menjadi suatu harapan dan semangat bagi kami untuk terus melangkah maju dan berkembang," ungkapnya.

Dalam video yang beredar, Ocha memang menyita perhatian publik karena berani memberikan koreksi saat mendapat skor tidak tepat dari juri.

MPR hingga Juri LCC Digugat di PN Jakpus

Advokat David Tobing menggugat MPR, 2 juri, hingga MC LCC Empat Pilar di Kalbar. Penggugat menilai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak.

"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," terang David dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026), dikutip dari detikNews.

David menilai tergugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHU Perdata). Menurutnya juri dan MC tidak berhati-hati dan mengesampingkan profesionalisme.

Melalui gugatannya, David menilai para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menginginkan Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan juri Dyastasita dan Indri Wahyuni secara tidak hormat.

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," ucap David.

"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan," lanjutnya.




(nah/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads