Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani menuturkan pihaknya kini tengah fokus melakukan redistribusi guru.
Redistribusi menjadi fokus utama sebelum perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sebagai respons juga atas terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
"Jadi kalau kita sekarang secara kebutuhan guru, kalau data kita kan 498.000, tetapi ini harus diredistribusi guru, itu arahan dari Bu Menpan (Menteri PANRB)," kata Nunuk dalam konferensi pers di Gedung D Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunuk menuturkan masih banyak sekolah yang kelebihan dan kekurangan guru. Redistribusi memastikan kekosongan guru di sekolah-sekolah terpenuhi.
"Ada sekolah-sekolah yang masih berlebih, mengapa kita harus menghitungkan, Bu Menpan sampaikan secara bertahap dihitung dulu, karena ada tugas dari pemerintah daerah untuk meredistribusi guru-gurunya, supaya jelas kebutuhannya itu seperti apa," tuturnya.
Kebutuhan Guru Ditargetkan Terpenuhi pada 2026
Kemendikdasmen menargetkan kebutuhan guru terpenuhi pada 2026. Baru pada tahun 2027, penataan fokus untuk guru pensiun.
"Harapan kami tahun 2026 ini, semua kebutuhan guru itu bisa dipenuhi formasinya, sehingga tahun depan kita tinggal mengusulkan guru-guru yang pensiun. Itu harapannya ya," kata Nunuk.
"Jadi sebenarnya kita sudah ada Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang mana di sini sebenarnya beberapa kelebihan, jadi indikasi adanya kelebihan ASN nanti kalau misalnya mau dilihat datanya, itu tim data yang akan bisa melihat, misalnya itu merata saja ya, merata, karena bukan berarti di perkotaan ini tidak," sambungnya.
Redistribusi Jamin Kesejahteraan Guru
Nunuk juga menyampaikan redistribusi guru sebagai langkah utama menjamin kesejahteraan guru. Uaya ini juga menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Jika tidak diredistribusi, adalah implikasinya ada dua. Yang pertama, karena kita sekarang ini sudah sertifikasi guru hingga 92 persen, artinya itu 2,8 juta guru itu sudah bersertifikasi. Kalau tidak diredistribusi, implikasinya adalah mereka tidak semua yang bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi," ungkapnya.
Adapun redistribusi ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri. Guru ASN bisa ditempatkan di sekolah swasta dengan jaminan gaji sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Jadi kami terus mengakselerasi agar mereka yang berlebih itu, segera diredistribusi ke tempat-tempat lain, karena kalau saya datang ke daerah ke daerah-daerah itu biasanya mereka banyak yang belum tahu, belum terinfo, atau mungkin terkendala pada sistem," kata Nunuk.
