Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 sempat kontroversial. Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani menjelaskan lebih lanjut.
Nunuk menegaskan sesuai koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRAB), pemerintah tengah memastikan agar semua guru kini tidak lagi berstatus honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah ASN-nya itu apakah PNS (Pegawai Negeri Sipil) ? Jadi saya sekarang belum bisa menjawab, apakah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ? Ini kan lagi digodok ya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Guru Non-ASN Sempat Dipertanyakan
Sebelumnya, penerbitan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menuai pertanyaan, apakah guru non-ASN diberhentikan mulai 2027? Nunuk langsung menggubrisnya.
"Bahwa tidak akan ada, beliau (Menteri PANRB) menyampaikan ya, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," tegas Nunuk.
Nantinya, guru-guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan diproses dan diseleksi menjadi ASN. Namun, untuk status apakah menjadi PPPK atau PNS, Nunuk belum bisa menjawabnya.
Sembunyikan kutipan teks
"Karena kan bisa jadi kalau PNS itu ada batasan umur, sementara kita sebenarnya kalau proyeksi kita karena kita sudah mengangkat PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua itu harusnya yang umurnya di atas 35 kan sudah terangkut," ungkap Nunuk.
"Nah kita belum menetapkan skemanya seperti apa, karena ini memang masih dalam pembahasan ya, jadi sekali lagi bahwa skema penetapan ASN seleksi ASN nanti itu ada instansi yang membinanya," tambah Nunuk.
Adapun isi lengkap dari SE Nomor 7 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
