Waktu Penataan Guru Non-ASN Cuma 6-7 Bulan, FSGI Soroti Guru yang Tak Terdata Dapodik

ADVERTISEMENT

Waktu Penataan Guru Non-ASN Cuma 6-7 Bulan, FSGI Soroti Guru yang Tak Terdata Dapodik

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 11 Mei 2026 07:30 WIB
Ilustrasi guru mengajar siswa di kelas.
Ilustrasi guru mengajar. Rekomendasi FSGI usai hadirnya SE Mendikdasmen 7/2026. Foto: guru_esdeh
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan ketentuan status mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 bagi 237.196 guru non-ASN. Kepastian itu hadir dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7/2026.

SE tersebut mengatur tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Setelah masa tugas berakhir pada 31 Desember 2026, penataan guru non-ASN akan dilakukan.

Salah satu skema yang banyak disarankan adalah diangkatnya guru honorer sebagai tenaga PPPK (penuh/paruh waktu). Terkait situasi ini, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut memberi pendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FSGI menilai, kepastian skema PPPK akan diberikan kepada guru honorer yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, di lapangan masih banyak ditemukan guru honorer yang belum terdaftar Dapodik.

"SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik, lalu bagaimana dengan guru guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024. Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar," tutur Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (10/5/2026).

ADVERTISEMENT

Penataan Guru Honorer Waktunya Singkat

Secara umum, Fahriza menegaskan pihaknya mendukung hadirnya SE Mendikdasmen 7/2026. Aturan itu mengisyaratkan bila pemerintah daerah (pemda) wajib melakukan penataan guru non-ASN.

"Pemerintah daerah diwajibkan melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu," ungkap Fahriza.

FSGI melihat, SE Mendikdasmen 7/2026 menggunakan perhitungan siklus tahun anggaran. Padahal, siklus pembelajaran di sekolah menggunakan tahun ajaran.

Dengan begitu, Juni-Juli atau tahun ajaran baru menjadi titik krusial dalam proses penghitungan jumlah guru honorer. Penghitungan yang tidak cermat menurut Fahriza bisa menyebabkan krisis guru di sekolah negeri.

"Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu di perhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah," imbuhnya.

6 Rekomendasi FSGI

Melihat waktu penataan guru yang cukup singkat, sekitar 6-7 bulan ke depan, FSGI menyiapkan 6 rekomendasi untuk Kemendikdasmen maupun pemda. Adapun rekomendasinya, yaitu:

1. Hitung Jumlah Guru Honorer-Guru Pensiun

Pemda harus memastikan data guru honorer di sekolah negeri. Data ini harus memenuhi jumlah guru yang memenuhi persyaratan untuk alih status jadi PPPK Paruh Waktu atau tidak.

Selain itu, Pemda juga harus menghitung jumlah guru yang akan pensiun. Data ini perlu memuat daftar mata pelajaran yang diampu guru tersebut.

2. Data Harus Sinkron

Data yang sudah disiapkan pemda harus disinkronisasi dengan Kemendikdasmen dan Kemenpan RB setidaknya sampai 2030. Dengan demikian, langkah antisipasi menggantikan guru pensiun bisa dilakukan.

3. Jaminan Kemampuan Anggaran Daerah

Selain data, pemda harus memastikan kemampuan anggaran daerah mampu membayar gaji guru honorer yang akan berganti status menjadi PPPK Paruh Waktu. Setidaknya daerah bisa menggaji sesuai UMR daerah, atau setidaknya daerah punya angka minimal membayar, misalnya Rp 1 juta-Rp 1,5 juta dari APBD.

Jumlah itu selanjutnya ditambahkan dari anggaran dana BOS dan tunjangan profesi pendidik/tunjangan profesi guru sebesar Rp 2 juta/bulan (bagi yang sudah bersertifikasi). FSGI tak bisa memungkiri saat ini masih ada guru honorer di sekolah negeri belum menerima tunjangan profesi karena belum memenuhi ketentuan.

4. DPR RI dan DPRD Harus Paham Persoalan yang Ada

DPR RI dan DPRD provinsi/kabupaten/kota harus memahami persoalan perubahan status guru honorer saat ini dan skema pengganjiannya, karena fungsi anggaran ada di badan legislatif. Seluruh pembiayaan ini harus diputuskan pada 2026.

5. Guru Honorer yang Belum Masuk Dapodik Juga Perlu Diperhatikan

FSGI mendorong Kemendikdasmen memikirkan nasib guru honorer yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2026. Diketahui jumlahnya cukup besar dan saat ini sudah mengajar di sekolah negeri.

6. Krisis Guru Tantangan Nyata

Kemendikdasmen juga perlu memikirkan krisis guru jelang Juni-Juli 2026 karena banyak guru PNS yang pensiun. Pemerintah perlu menghitung dengan cermat agar krisis guru di sekolah negeri tidak terjadi.




(det/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads