Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberi pernyataan sikap soal kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang masa tugas guru honorer/guru non-ASN yang selesai pada 31 Desember 2026. Kebijakan ini tertuang dalam SE Mendikdasmen No 7 Tahun 2026.
Koordinator Nasional (Kornas) P2G, Satriwan Salim, mengatakan bahwa guru honorer adalah sosok penyelamat proses pembelajaran di sekolah saat ini. Mengingat sampai saat ini, sebaran guru ASN tidak merata di wilayah Indonesia.
"Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer Non-ASN, merekalah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah kita," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih memberhentikan tugas 200 ribu lebih guru non-ASN di sekolah negeri, Satriwan menyebut seharusnya para pahlawan tanpa tanda jasa ini diangkat statusnya sebagai ASN PPPK penuh waktu.
Keberadaan SE Mendikdasmen 7/2026 Sudah Tepat?
Dijelaskan Satriwan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah melarang tegas pemerintah daerah (pemda) atau sekolah merekrut guru honorer atau non-ASN. Perintah itu tertuang dalam Pasal 66 yang berbunyi:
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN."
Untuk itu, Kemendikdasmen berupaya memberikan kepastian status dan penggajian bagi guru non-ASN melalui SE Mendikdasmen 7/2026. SE ini disebut bisa ada karena banyak pemda yang tidak memperpanjang kontrak atau akan memecat guru honorer tersebut.
"Bahkan Kemdikdasmen via SE itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru Non-ASN hingga 31 Desember 2026 yang tak dapat tunjangan profesi dari pusat," ujar Satriwan lebih lanjut.
Peliknya Rekrutmen Guru PNS di Indonesia
Kondisi saat ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang menghentikan penerimaan guru PNS sejak 2019. Sejak saat itu, kata Koordinator P2G, rekrutmen guru di Indonesia menjadi pelik.
Guru PNS sangat diidamkan karena memiliki jaminan kepastian status hukum, kesejahteraan, karier, pengembangan kompetensi, dan pensiun. Namun, guru ASN PPPK berbeda; mereka disebut tidak punya kepastian status, karier, kesejahteraan, dan pensiun bagi guru.
Awalnya, guru ASN PPPK dihadirkan sebagai jawaban bagi guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun. Kala itu, jumlahnya lebih dari 1 juta orang karena akumulasi persoalan puluhan tahun.
Akhirnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo menghadirkan rekrutmen ASN PPPK yang menjaring 800 ribu orang. Namun, tersisa 200 ribu guru honorer yang belum diangkat sebagai ASN PPPK.
"Persoalan rekrutmen Guru PPPK sejak 2019-2024 selalu diliputi persoalan pelik, baik dari sisi anggaran, rekrutmen, analisis jabatan, ketidakjelasan karier, kontrak yang berbeda-beda, dan bentuk diskriminasi lainnya," beber Satriwan.
Kondisi diperparah dengan hadirnya aturan Kemenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang membuat tata kelola guru ASN makin kompleks, runyam, bahkan diskriminatif. Para ASN PPPK Paruh Waktu ini merupakan eks guru honorer yang diangkat menjadi ASN Pemda.
Sayangnya, gaji yang mereka terima dinilai tidak manusiawi. Bahkan, Satriwan menyebut banyak guru yang sudah 4 bulan terakhir tak menerima gaji.
Kasus guru ASN PPPK tidak digaji terjadi di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan lainnya. Satriwan menekankan bahwa ASN PPPK paruh waktu sangat melanggar asas manajemen ASN.
Ia menilai seharusnya manajemen ASN menekankan kepastian hukum, kesejahteraan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sosial.
Rekrutmen Guru PNS Harus Dibuka Lagi
Melihat persoalan ini, P2G mendesak agar pemerintah kembali membuka rekrutmen guru PNS sebagai solusi kekurangan dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menambahkan bahwa pemda harus serius melakukan analisis jabatan dan pemetaan kebutuhan guru di daerah.
Ia juga menyinggung keberpihakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Anggaran ini dapat menentukan kesejahteraan guru.
"Kami juga mendesak pemerintah pusat tidak mengurangi anggaran transfer ke daerah, sebab kondisi sempitnya ruang fiskal APBD, menjadi alasan utama Pemda tidak serius mengangkat dan mensejahterakan guru," ujarnya.
Terakhir, P2G juga mendesak agar Presiden Prabowo menyederhanakan tata kelola guru nasional. Saat ini, guru dikelola oleh berbagai kementerian, lembaga, dan pemda.
Secara rinci tata kelola guru terbagi menjadi:
- Rekrut dan distribusi: Pemda
- Data guru: Badan Kepegawaian Negara
- Sistem birokritasi guru: Kemenpan RB
- Pembinaan guru: Kementerian Dalam Negeri
- Pengembangan kompetensi: Kemendikdasmen dan Kemenag
- Gaji dan tunjangan profesi guru: Kementerian Keuangan
- Sekolah Rakyat: Kementerian Sosial
- SMA Unggul Garuda: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Presiden Prabowo sudah menyebut 5 Pilar Tata Kelola Guru yang juga didukung P2G. Kelimanya adalah: kesejahteraan tinggi, kompetensi unggul, rekrutmen sesuai kebutuhan, distribusi yang adil, dan perlindungan yang kuat.
"Untuk mengurai benang kusut tata kelola guru nasional, dalam rangka membangun pendidikan yang adil dan berkualitas, memenuhi amanah konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa, sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk Badan Guru Nasional, yang kewenangannya melaksanakan 5 Pilar Tata Kelola Guru tersebut," tandas Iman.
(det/faz)











































