Pengumuman seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di berbagai daerah siap diluncurkan. Begitu juga, SPMB jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2026.
Sebagai informasi, SPMB Jateng 2026 memang belum diluncurkan secara resmi. Namun, Pemprov Jateng telah merilis petunjuk teknis (Juknis) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng.
Lalu kapan SPMB Jateng 2026 dibuka menurut aturan tersebut? Dikutip dari aturan terkait, Jumat (8/5/2026), berikut informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pelaksanaan SPMB Jateng 2026
Pada Juknis yang baru diterbitkan, belum tertera secara rinci kapan SPMB Jateng 2026 akan memulai pendaftaran. Namun, bila melihat aturan tahun sebelumnya, pendaftaran dibuka pada 26 Mei hingga 10 Juni.
Meski belum ada jadwal resmi, calon murid baru juga perlu memahami tahapan untuk mendaftar SPMB Jateng 2026, yaitu:
- Pendaftaran akun
- Verifikasi akun
- Aktivasi akun
- Daftar sekolah
- Pengumuman hasil seleksi SPMB
- Daftar ulang.
Ketentuan Jalur Penerimaan SPMB Jateng 2026
Walaupun belum ada penetapan jadwal pelaksanaan SPMB Jateng 2026, juknis tersebut mengatur ketentuan lain yang perlu diketahui calon murid baru. Adapun informasinya yakni:
1. Domisili
- Satuan pendidikan wajib menerima calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru paling sedikit 33 persen dari daya tampung.
- Calon murid baru dari pesantren, mengikuti tempat kedudukan pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada Pusdatin Kementerian.
- Calon murid baru dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisili mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
- Domisili calon murid baru pada jalur domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama pendaftaran SPMB.
- Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK bisa digunakan.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan, karena penambahan anggota keluarga selain calon murid baru, pengurangan anggota keluarga, KK hilang atau rusak, dan perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
- Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Jika terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali murid meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh daerah.
- Perbedaan data dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berbeda.
- Jika calon murid baru tidak memiliki KK karena bencana alam dan/atau bencana sosial, bisa diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang. Surat itu memuat keterangan domisili murid paling singkat 1 tahun dan jenis bencana yang dialami.
- Jika perubahan KK karena perpindahan domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK calon murid baru setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
- Dalam kondisi bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali.
- Penetapan wilayah penerimaan murid baru diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran SPMB.
- Penetapan wilayah penerimaan murid baru dilakukan oleh Kepala Dinas atas usulan Kepala Satuan Pendidikan.
- Satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan, dapat menerapkan wilayah melalui kesepakatan secara tertulis antara pemda yang saling berbatasan.
2. Afirmasi
- Ditujukan bagi calon murid baru yang berada di dalam atau di luar wilayah penerimaan murid baru.
- Jalur afirmasi diperuntukkan untuk calon murid baru disabilitas, keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan anak putus sekolah.
- Daya tampung dari jalur afirmasi paling sedikit 32%.
- Jika daya tampung jalur afirmasi masih tersedia, dialihkan ke jalur domisili.
- Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu terdata dalam DTSEN kategori Desil 1-4.
- Calon murid disabilitas memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian terkait atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis, psikolog, dan/atau rekomendasi dari tim asesmen yang dibentuk oleh dinas.
- Calon murid disabilitas paling banyak 2% dari jumlah daya tampung jalur afirmasi.
- Calon murid baru anak panti didasarkan pada data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.
- Calon murid baru anak panti paling banyak 3% dari daya tampung jalur afirmasi.
- Apabila melebihi 3%, seleksi didasarkan pada urutan jarak tempat tinggal dan usia calon murid baru.
- Calon murid baru Anak Tidak Sekolah (ATS) dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/lurah di wilayah calon ATS berdomisili yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali.
- Status ATS dimaksud sekurang-kurangnya telah sebagai ATS selama 1 tahun dengan batas usia 21 tahun.
- Calon murid baru ATS paling banyak 2% dari jumlah daya tampung satuan pendidikan.
- Apabila melebihi 2%, ditentukan berdasarkan usia calon murid baru dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
3. Prestasi
- Daya tampung jalur prestasi paling sedikit 30%
- Prestasi terdiri dari prestasi akademik dan nonakademik.
- Prestasi akademik terdiri dari: nilai rapor semester 1-5, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi nonakademik terdiri dari: pengalaman sebagai ketua OSIS, organisasi kepanduan, dan organisasi lain dengan keanggotaan yang mencakup seluruh kelas dan diakui sekolah, serta prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
- Bukti atas prestasi akademik dan/atau nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan diterbitkan paling lama 3 tahun.
- Bukti prestasi akademik dan nonakademik dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang yang telah dikurasi Puspresnas dan wajib mendapat pengesahan dari kepala sekolah asal.
- Jika bukti prestasi akademik dan nonakademik dihasilkan dari kejuaraan tidak berjenjang yang belum dikurasi Puspresnas, bukti prestasi itu harus mendapat pengesahan dari kepala sekolah asal dan PD di tingkat kabupaten/kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
- Calon murid yang mendaftar jalur prestasi berdomisili di luar wilayah penerimaan murid yang bersangkutan, apabila mendaftar jalur prestasi, tidak bisa mengikuti pendaftaran jalur domisili.
4. Jalur Mutasi
- Kuota jalur mutasi paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
- Pendaftar dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
- Perpindahan tugas yang digunakan paling lama 1 tahun sebelum hari pertama pendaftaran SPMB.
- Perpindahan tugas orang tua/wali pada jalur mutasi paling dekat antar kabupaten/kota.
- Perpindahan tugas didukung dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
- Kuota juga bisa digunakan untuk calon murid baru pada sekolah tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah penerimaan murid baru.
Link Juknis SPMB Jateng 2026
Untuk melihat link juknis SPMB 2026 bisa dilihat di sini:
Ke depan, Disdik Jateng juga akan mengeluarkan aturan turunan yang mengatur lebih rinci pelaksanaan SPMB Jateng 2026.
Demikianlah informasi lengkap terkait SPMB Jateng 2026. Yuk tunggu informasi jadwal pendaftaran resminya, detikers!










































