Kemendikdasmen: Daya Tampung Sekolah di SPMB Bisa Ditambah, Asal...

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen: Daya Tampung Sekolah di SPMB Bisa Ditambah, Asal...

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 07 Mei 2026 16:59 WIB
SPMB 2025 Jakarta
Ilustrasi. Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi
Jakarta -

Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 resmi dimulai. Mengenai daya tampung, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan besaran kapasitas tiap sekolah dan jalur bisa diubah.

Gogot Suharwoto selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen mengatakan, penambahan rombongan belajar dapat diusulkan oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di tiap provinsi.

"Penambahan rombel ini sudah dilakukan validasi oleh BPMP. BPMP bisa memberikan rekomendasi," ujar Gogot dalam Agenda Menyambut SPMB TA 2026/2027 di Jalan Patal Senayan III, Kebayoran, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penambahan rombel, Gogot mengatakan, sekolah dan BPMP perlu menghitung jumlah siswa dan rombel tersebut. Selain itu, BPMP perlu memastikan sekolah memiliki anggaran untuk menambah siswa.

ADVERTISEMENT

"Dan yang kedua, dia harus punya gurunya dan punya anggarannya," ujarnya.

Kemendikdasmen Hanya Tetapkan Batasan Minimal Jalur Seleksi

Tahun ini, ada empat jalur seleksi yang bisa diikuti siswa dalam SPMB 2026 yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi.

Gogot mengatakan, keempat jalur ini masih memiliki ketentuan daya tampung yang sama. Namun Kemendikdasmen mengingatkan jika pemerintah pusat hanya menetapkan daya tampung minimal.

"Hanya kita akan menetapkan batasan minimal. Jadi daerah akan bervariasi dalam menggunakan masing-masing presentase," jelasnya.

Ketentuan Daya Tampung SPMB 2026

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, batasan daya tampung atau kuota pada setiap jalur dan jenjang adalah sebagai berikut:

1. Jalur Domisili

  • Minimal 70% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SD.
  • Minimal 40% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMP.
  • Minimal 30% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMA.

2. Jalur Afirmasi

  • Minimal 15% dari daya tampung untuk jenjang SD.
  • Minimal 20% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMP.
  • Minimal 30% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMA.

3. Jalur Prestasi

  • Minimal 25% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMP.
  • Minimal 30% dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMA.

4. Jalur Mutasi

Kuota jalur mutasi maksimal 5% dari daya tampung sekolah dan berlaku untuk jenjang SD, SMP, serta SMA.




(nir/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads