Menag-DPR Soroti Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Pelanggaran HAM Berat!

ADVERTISEMENT

Menag-DPR Soroti Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Pelanggaran HAM Berat!

Antara - detikEdu
Kamis, 07 Mei 2026 09:30 WIB
Suasana di depan ponpes Ndolo Kusumo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, Selasa (5/4/2026). (Dok. Detikcom/Dian Utoro Aji)
Foto: Suasana di depan ponpes Ndolo Kusumo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, Selasa (5/4/2026). (Dok. Detikcom/Dian Utoro Aji)
Jakarta -

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang kiai belakangan ini membuat geger. Kiai tersebut melakukan kekerasan seksual kepada santrinya di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.

Kiai berinisial AS diduga telah memerkosa sejumlah santriwati. Ia sendiri diketahui merupakan pendiri dari pondok pesantren tersebut.

Kejadian ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Khususnya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag Tak Toleransi Semua Bentuk Kekerasan

Nasaruddin menegaskan ia tak menoleransi sama sekali kekerasan yang dilakukan seseorang baik kekerasan seksual, kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (7/5/2026).

Ia menekankan, lembaga pendidikan sudah seharusnya menjadi ruang aman. Lembaga pendidikan adalah tempat anak-anak untuk belajar dan menjadi contoh masyarakat yang ideal.

Nasaruddin menyebut Kemenag sudah memperkuat aturan regulasi dan mekanisme pembinaan di satuan pendidikan keagamaan. Kemenag juga memfasilitasi kepindahan santri ke sejumlah lembaga pendidikan sekitar.

"Ini akan menjadi concern kami, terutama masalah terkait pondok pesantren ya. Kami sudah membentuk Satuan Pembinaan Pondok Pesantren, yang mana pimpinan pondok pesantren berkolaborasi untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan apapun yang terjadi di pondok pesantren," tegas Menag.

DPR Kecam dan Sebut Pelanggaran HAM Berat

Pihak lainnya yakni Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion turut mengecam kasus ini. Bahkan, ia menyebut kasus ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Menurutnya, kekerasan tersebut telah melanggar hak atas rasa aman dan hak bebas dari kekerasan seksual. Pelanggaran diperparah karena sebagian besar korban adalah anak di bawah umur.

"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," ujar Mafirion, dikutip dari laman DPR.

Ia meminta pihak Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan langkah proaktif. Ia mendorong adanya perlindungan identitas dan keamanan fiisk para korban.

"LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang. Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," tegas Mafirion.



(cyu/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads