Sempat ramai dan jadi perhatian publik Indonesia, kasus kekerasan seksual yang terjadi di grup chat oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus ditangani. Kini, penanganan telah memasuki tahap pemeriksaan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr Erwin Agustian Panigoro MM menyebutkan dalam proses pemeriksaan, UI membentuk dan melibatkan Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Tim Ahli Satgas PPK dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.
"Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas," tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Ahli Satgas PPK di Kasus Kekerasan Seksual FH UI
Kehadiran Tim Ahli Satgas PPK dinilai UI sebagai langkah strategis dalam proses penanganan kasus ini. Tim Ahli ini punya peran penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
Berbagai sosok dalam tim ini memiliki keahlian yang dibagi secara fungsional, meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan. Mereka akan menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel.
Dalam penanganan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) FH UI, ada lima tahap yang akan dilakukan, yakni:
1. Penerimaan laporan dengan Nomor Aduan 73 FH-VI-2026
2. Pengumpulan dan pendalaman bukti
3. Pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi yang disertasi dengan asesmen tambahan, seperti evaluasi psikologi guna memperkuat pembuktian
4. Temuan dibahas dalam rapat internal tim pemeriksaan untuk rumuskan rekomendasi
5. Rekomendasi disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan
UI juga menegaskan seluruh tahap penanganan kasus ini didasarkan oleh aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Perkembangan Kasus Akan Disampaikan Berkala
Selama proses penanganan berlangsung, UI mengimbau agar publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Langkah ini diambil untuk menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penyelidikan.
UI juga menegaskan, akan berkomitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas di setiap tahapan penanganan kasus. Kendati demikian, UI akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala melalui kanal resmi kampus.
"Komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas terus dijaga dalam setiap tahapan. Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas secara cermat dan akurat," pungkas Erwin.
