Waka Komisi X DPR Soroti Perubahan Desil, Siswa Jadi Tak Terima PIP

ADVERTISEMENT

Waka Komisi X DPR Soroti Perubahan Desil, Siswa Jadi Tak Terima PIP

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 04 Mei 2026 14:00 WIB
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
Ilustrasi DTSEN. Foto: Kemensos
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyoroti perubahan kategori desil yang membuat sejumlah anak tidak lagi menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan sejenisnya. Ia juga mengkritisi perubahan yang terjadi secara tiba-tiba atau tanpa pemberitahuan pada penerima bantuan pendidikan tersebut.

Atas keluhan masyarakat tersebut, Kurniasih menilai perlu pengkajian ulang desil agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap terlayani.

"Desil 1 sampai desil 5 itu perlu dikaji ulang. Karena ternyata banyak yang tiba-tiba bergeser desilnya tanpa diketahui oleh yang bersangkutan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip dari laman DPR, Senin (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga hak mendapatkan bantuan pemerintah, apapun juga termasuk PIP di dalamnya, akhirnya kehilangan kesempatan. Padahal memang tidak mampu untuk membayar biaya pendidikan dari anak-anaknya," sambungnya.

Kurniasih mengungkapkan, pihaknya mendapati masih ada warga yang terdaftar sebagai penerima Bantuan PBI (Penerima Bantuan Iuran), tetapi desilnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat bantuan pendidikan. Menurutnya, temuan ini menunjukkan ada inkonsistensi data antarkementerian.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menyatakan penentuan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026), dilansir detiknews.

Gus Ipul menjelaskan, desil merupakan pengelompokan kesejahteraan masyarakat ke dalam kelompok 1-10 yang menjadi acuan berbagai program kebijakan.

Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu. Proses penetapannya dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Sementara itu, ia mengatakan DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah setiap hari. Adapun perubahan tempat tinggal, kondisi ekonomi, hingga peristiwa meninggal dunia harus segera diperbarui pada DTSEN agar penyaluran bantuan tidak salah sasaran.

Pada Senin (13/4/2026), Gus Ipul dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti membahas hasil permutakhiran DTSEN Volume 2 Tahun 2026 yang sudah dilakukan BPS. Hasl pemutakhiran terbagi ke dalam record keluarga dan individu.

Amalia menjabarkan, ada perubahan pada hasil pemutakhiran versi 1 dan versi 2. Record keluarga yang sebelumnya tercatat 95,0 juta keluarga, di versi ke-2 bertambah menjadi 95,3 juta keluarga.

Sementara pada record individu, dari sebelumnya 289,0 juta individu, di versi ke-2 menjadi 289,3 juta individu.

"Ini kami mutakhirkan ada yang meninggal sekitar 314 ribu berdasarkan SIAK, dan waktu kami ground check juga kami menemukan ada yang meninggal 356 ribu. Tetapi juga ada yang lahir baru, ada yang melakukan reaktivasi NIK dan kartu keluarga, sehingga net-nya tadi yang sudah saya sampaikan," katanya, dikutip dari detiknews.

Berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN tersebut, Amalia menyatakan, BPS juga menemukan adanya inclusion error sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan penerima bansos di desil 5 ke atas.

"Kami menemukan adanya inclusion error yang hanya 11,014 (KPM) atau sebesar 0,06 persen dari penerima bansos triwulan ke-1. Di mana total penerima bansos triwulan ke-1 adalah sebesar 18,15 juta keluarga," ucapnya.

Cara Ubah Desil DTSEN Online Via Aplikasi Cek Bansos

Berikut cara mengajukan ubah desil DTSEN secara online seperti dijelaskan dalam laman Instagram @pusdatinkesos dan @kemensosri:

  1. Install aplikasi Cek Bansos
  2. Registrasi akun dan login
  3. Klik Usulkan Pembaruan untuk mengubah desil DTSEN
  4. Isi pertanyaan yang muncul
  5. Tunggu petugas pendamping sosial datang ke rumah untuk menyurvei.

Cara Ubah Desil DTSEN ke Kelurahan dan Dinsos

  1. Datang ke kelurahan atau dinas sosial setempat
  2. Infokan kepada petugas keperluan untuk memperbarui desil DTSEN
  3. Peserta akan disurvei langsung
  4. Tunggu petugas memproses data peserta
  5. Perubahan DTSEN dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan
  6. Data diserahkan ke BPS untuk diperingkatkan ulang
  7. BPS memperingkatkan data per tiga bulan sekali, tunggu proses selesai.


(twu/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads