Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti sejumlah kendala pada pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Bandar Lampung, Lampung. Kendala komputer hingga server down tersebut menurutnya berpotensi memengaruhi hasil TKA siswa.
Kendala teknis ini dikatakan Fikri terutama berpengaruh pada hasil TKA peserta yang sebenarnya berkemampuan baik sehingga tidak dapat menunjukkan capaiannya secara optimal.
"Kemudian ada yang merasa dirugikan karena pintar, tapi kemudian karena problematikanya, maka hasilnya mungkin tidak menggembirakan," ujarnya saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI, bagian dari evaluasi pelaksanaan TKA di Bandar Lampung, Lampung, dikutip dari laman DPR, Minggu (19/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan kendala teknis serupa berpotensi terjadi di daerah lain. Untuk itu, ia menilai pemerintah perlu memerhatikan dan mengatasi isu ini.
Fikri menjelaskan, hasil TKA pada dasarnya harus menjadi bahan evaluasi dan dasar peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
"Ini jadi alat untuk perencanaan pendidikan ke depan," ucapnya.
Terpisah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya menyatakan sejumlah antisipasi kendala listrik atau internet. Salah satunya yakni dengan menyediakan soal TKA yang dapat diakses secara offline untuk daerah tidak terjangkau listrik atau internet.
"Soal tidak harus berbasis online. Jadi ada soal-soal yang berbasis komputer, tapi tidak harus download," kata Mu'ti melakukan kunjungan ke SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (6/4/2026) lalu.
"Karena memang di daerah yang belum ada jaringan internetnya kita siapkan soal yang dia sudah di-instal di masing-masing komputer," imbuhnya.
Sementara itu, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen dalam akun Instagram @litbangdikbud menjelaskan sejumlah langkah jika ada kendala saat TKA:
1. Siswa melapor ke petugas sekolah atau pengawas di ruang ujian, pihak sekolah/pengawas akan membantu menyelesaikan masalah bersangkutan
2. Jika ada kendala yang tidak dapat ditangani sekolah, laporkan ke tim teknis daerah tingkat kabupaten/kota atau provinsi secara rinci
3. Jika kendala terjadi karena kejadian luar biasa, maka kebijakan terkait pelaksanaan TKA yang terhambat akan diputuskan oleh pemerintah pusat; dapat berupa penundaan maupun perubahan jadwal.
(twu/nwk)











































