Jadwal Sesi dan Tata Tertib TKA SD 2026, H-1 Sebelum Ujian!

ADVERTISEMENT

Jadwal Sesi dan Tata Tertib TKA SD 2026, H-1 Sebelum Ujian!

Devita Savitri - detikEdu
Minggu, 19 Apr 2026 14:00 WIB
Siswa mengikuti Gladi Bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SDN Ciujung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/3/2026). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan gladi bersih TKA bagi murid kelas akhir di jenjang SD dan SMP secara serentak gu
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jakarta -

Hari pertama Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan berlangsung kurang lebih dari 24 jam ke depan. Seperti diketahui, TKA jenjang SD/MI/sederajat, akan berlangsung pada 20-30 April 2026.

Sama seperti jenjang SMP, TKA jenjang SD akan berlangsung dalam dalam empat sesi setiap harinya. Sesi pertama akan dimulai pukul 07.00 WIB/08.00 WITA/09.00 WIT.

Setiap peserta TKA akan menjalani dua hari ujian di dalam satu gelombang. Pada hari pertama, mata pelajaran (mapel) yang akan diuji adalah matematika dan numerasi yang dilengkapi dengan survei karakter sebagai komponen Asesmen Nasional (AN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan hari kedua, peserta akan menghadap mapel bahasa Indonesia dan literasi dengan pelengkap AN yakni survei lingkungan belajar (sulingjar). Masing-masing mapel akan berisi 30 soal yang harus diselesaikan dalam 75 menit.

ADVERTISEMENT

Penentuan gelombang dan jadwal sesi ujian tertera dalam kartu peserta ujian yang dibagikan sekolah. Dikutip dari arsip detikEdu, yuk simak lagi jadwal sesi dan tata tertib ujian TKS SD/MI/sederajat selengkapnya, pahami ya!

Jadwal Sesi Ujian TKA SD/MI/Sederajat

Sesi I

WIB : 07.00 - 08.45
WITA: 08.00 - 09.45
WIT: 09.00 - 10.45

Sesi II

WIB : 09.15 - 11.00
WITA: 10.15 - 12.00
WIT: 11.15 - 13.00

Sesi III

WIB : 11.30 - 13.15
WITA: 12.30 - 14.15
WIT: 13.30 - 15.15

Sesi IV

WIB : 13.45 - 15.30
WITA: 14.45 - 16.30
WIT: Tidak dibuka

Jadwal TKA Berdasarkan Mata Pelajaran

Hari Pertama

Latihan: 10 menit
Matematika dan Numerasi: 75 menit untuk mengerjakan 30
Survei Karakter: 20 menit

Hari Kedua

Latihan: 10 menit
Bahasa Indonesia dan literasi: 75 menit untuk mengerjakan 30 soal
Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar): 20 menit

Tata Tertib Ujian TKA SD/MI/Sederajat

Tata tertib TKA tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, yaitu:

1. Peserta wajib memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dimulai.

2. Peserta wajib memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan.

3. Peserta dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.

4. Peserta wajib mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.

5. Peserta wajib mengisi daftar hadir.

6. Peserta masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas.

7. Peserta wajib mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun.

8. Peserta mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai.

9. Selama TKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;

10. Selama TKA berlangsung, dilarang:

  • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA
  • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA
  • Menggunakan joki dalam mengikuti TKA.

11. Peserta diimbau untuk segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung.

12. Peserta dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Peserta diwajibkan memenuhi seluruh tata tertib di atas. Jika melanggar, sanksi yang akan diberikan, yakni:

1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang.

2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan.

3. Peserta dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Demikianlah jadwal sesi dan tata tertib TKA jenjang SD/MI/Sederajat. Pastikan untuk memahami informasinya dan semangat menghadapi ujian TKA detikers!




(det/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads