Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) tingkat SD akan berlangsung pada 20-30 April 2026. Selain menyiapkan materi ujian, peserta juga wajib mematuhi tata tertib.
Tata tertib pesertaTKA SD telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman PenyelenggaraanTKA. Jika peserta melanggar tata tertib ini, pelaksanaTKA bisa memberikan sanksi.
Lebih lengkapnya, berikut tata tertib peserta TKA SD 2026.
Tata Tertib Peserta TKA SD
1. Peserta wajib memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dimulai.
2. Peserta wajib memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan
3. Peserta dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
4. Peserta wajib mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan
5. Peserta wajib mengisi daftar hadir
6. Peserta masuk ke dalam (login) aplikasiTKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartulogin yang diterima dari pengawas
7. Peserta wajib mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun
8. Peserta mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai
9. Selama TKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
10. selama TKA berlangsung, dilarang:
-Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA
-Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA
-Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak ain dalam menjawab soal TKA
-Menggunakan joki dalam mengikuti TKA
11. Peserta diimbau untuk segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung
12. Peserta dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Sanksi Apabila PesertaTKA SD Melanggar Tata Tertib
Apabila peserta TKA SD melanggar tata tertib, peserta akan diberikan sanksi berupa:
1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang
2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan
3. Peserta dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Demikian tata tertib peserta TKA SD 2026. Sudah siap ikut ujian?
Simak Video "Video: Guru Daerah Kini Dilibatkan Susun Soal Tes Kompetensi Akademik"
(nir/nwk)