SEB 3 Menteri: Sekolah Wajib Upacara Bendera Tiap Senin

ADVERTISEMENT

SEB 3 Menteri: Sekolah Wajib Upacara Bendera Tiap Senin

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 01 Apr 2026 11:00 WIB
Aktivitas hari pertama masuk sekolah berlangsung penuh antusias di SDN 03 Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Senin (5/1/2026). Sejak pagi hari, suasana sekolah tampak ramai oleh kehadiran para siswa yang kembali bersekolah setelah libur Natal dan Ta
Aktivitas hari pertama masuk sekolah berlangsung penuh antusias di SDN 03 Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Senin (5/1/2026). Foto: Muhammad Reevanza
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal/Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

SEB yang diteken (27/3/2026) ini, memberikan ketentuan tentang upacara bendera di satuan pendidikan formal/keagamaan formal tingkat dasar hingga menengah. Apa saja hari-hari yang diwajibkan dilakukannya upacara bendera?

Wajib Upacara Bendera Hari Senin dan Ketentuan Lainnya

Kapan Saja Wajib Upacara?

Berdasarkan SEB tersebut, upacara bendera wajib dilakukan paling sedikit pada pagi hari setiap:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus
  • Hari Senin
  • Hari besar nasional.

Ketentuan dalam Upacara

Dalam upacara, siswa wajib membaca Ikrar Pelajar Indonesia yang isinya:

ADVERTISEMENT

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Menghormati dan mencintai orang tua dan guru
  3. Belajar dengan baik dan sungguh-sungguh
  4. Rukun dengan teman
  5. Mencintai tanah air Indonesia.

Selain membacakan Ikrar Pelajar Indonesia, siswa juga dianjurkan menyangikan dan/atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" yang bisa diakses melalui s.id/lagurukunsamateman atau lagu "Kurikulum Berbasis Cinta" setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilakukan.

Para perangkat daerah dalam lingkup pendidikan dan kantor wilayah Kemenag juga diminta melakukan sinergi atas hal ini. Perangkat daerah diminta menggiatkan dan mememastikan imbauan upacara bendera dilaksanakan secara rutin.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan ini bertujuan menanamkan rasa cinta tanah air. Pasalnya, upacara bendera merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid.

"Upacara bendera menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta cinta tanah air di kalangan murid," ujar Abdul Mu'ti di Jakarta, Senin (30/3/2026), dikutip melalui keterangannya pada Rabu (1/4/2026).

Dengan terbitnya SEB ini maka Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dan Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 Tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




(nah/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads