Mendikdasmen: Isi SKB 7 Menteri soal AI Masih Tahap Penyusunan

ADVERTISEMENT

Mendikdasmen: Isi SKB 7 Menteri soal AI Masih Tahap Penyusunan

Cicin Yulianti - detikEdu
Sabtu, 14 Mar 2026 20:07 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti
Foto: (Cicin Yulianti/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama 6 kementerian lainnya menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 7 Menteri yang mengatur penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) pada Kamis (12/3/2026) lalu.

Tak hanya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, SKB tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan oleh Mu'ti, SKB ini masih berupa aturan kasar seputar aturan penggunaan AI dan teknologi pendidikan bagi anak. Ia mengatakan paduan lengkap penggunaan AI saat ini tengah dipersiapkan. Pihak Kemendikdasmen dan kementerian lain masih terus merundingkannya.

"Nanti akan ada pembahasan lebih lanjut. Kemarin kan baru garis besarnya," kata Mu'ti kepada wartawan di Gedung A Kemendikdasmen, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

ADVERTISEMENT

Pembahasan akan dikaji dan ditindaklanjuti mulai dari Eselon 1 Kemendikdasmen. Kemudian hingga terbitkan paduan lengkap yang bisa dijadikan pedoman bagi masyarakat.

"Nanti akan ada pembahasan tingkat Eselon 1 untuk menindaklanjuti bagaimana panduan dari pelaksanaan SKB tujuh menteri yang kemarin kita ikut bersama di Kementerian Menko PMK itu," katanya.

"Biasanya sih di tingkat eselon 1 dan eselon 2 gitu," tambah Mu'ti.

Untuk teknis detail juga tengah dipetakan, mana yang tepat. Tentunya, isi dari SKB ini dibuat melibatkan enam kementerian lainnya juga.

"Jadi belum ada pembahasan untuk bagaimana teknisnya dibuat bersama," tutur Mu'ti.

SKB untuk Cegah Sikap Tak Terkontrol Anak

Lebih jelas, dikatakan oleh Pratikno urgensi pedoman AI bagi anak dibuat untuk memberdayakan anak-anak. Di sisi lain, aturan jua diharapkan dapat mengontrol sisi negatif AI yang bisa digunakan anak.

"Jadi SKB ini adalah bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi, dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita," ujarnya dikutip dari detikNews.

Jika anak menggunakan teknologi secara tak terkontrol, menurut Pratikno hasilnya cenderung buruk. Anak menjadi haus pamer dan takut tertinggal tren alias fear of missing out (FOMO).

"Salah satu yang diduga sebagai pemicu dan itu sudah proven secara akademik adalah pemanfaatan penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, tidak termitigasi," ujarnya.

Aturan untuk Jaga Kemampuan Kritis

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Prof Dr Khairul Munadi juga turut menambahkan bahwa SKB ini bisa dianggap alat bukan pemecah masalah.

Ia berharap SKB ini dapat menjaga kemampuan berpikir kritis anak. Pasalnya, saat ini banyak isu plagiarisme dan kurangnya kode etik.

"Sebetulnya, kalau kita lihat kemampuannya sebagai media pelajaran, itu banyak sekali sebetulnya kemampuannya. Tinggal saja bagaimana AI itu bisa di-design secara lebih kontekstual ya, untuk media pembelajaran," tuturnya dalam arsip detikEdu.




(cyu/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads