Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri resmi ditandangani di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) kemarin. Belum beredar luas, kapan SKB 7 Menteri bisa diakses oleh publik?
Sebelumnya, SKB 7 Menteri merupakan pedoman yang mengatur mengenai pedoman pemanfaatan teknologi dan Articial Intelligence (AI) di dunia pendidikan baik pendidikan formal, nonformal, dan informal. Ketujuh menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto
- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi
- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Prof Dr Khairul Munadi mengatakan SKB tersebut akan mengatur penggunaan AI di ranah pendidikan. Menurutnya, SKB tersebut akan memposisikan AI sebagai alat bukan sebagai pemecah masalah.
Selain itu, Khairul melihat perlunya menjaga kemampuan berpikir kritis generasi muda dengan membatasi penggunaan AI. Ia juga menyinggung perlunya aturan dalam hal kode etik dan isu plagiarisme yang kerap menggunakan AI.
"Sebetulnya, kalau kita lihat kemampuannya sebagai media pelajaran, itu banyak sekali sebetulnya kemampuannya. Tinggal saja bagaimana AI itu bisa di-design secara lebih kontekstual ya, untuk media pembelajaran," tutur Khairul dalam acara Ngopi Bareng dan Iftar Bersama Mendiktisaintek di Graha Diktisaintek Lantai 2 Gedung D, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Kapan SKB 7 Menteri Bisa Diakses?
Berdasarkan pemantauan detikEdu hingga Jumat (13/3) jam 19.00 WIB, dokumen SKB 7 Menteri masih belum muncul di laman resmi Kemendiktisaintek maupun kementerian lainnya. Saat ditanya mengenai mengapa SKB 7 Menteri belum bisa diakses, Khairul mengatakan mungkin ada beberapa tahapan yang perlu dilalui.
"Sejak kemarin sudah dikasihkan. Namun karena tadi masih, apa ya, ya mungkin ada registrasi, pendataan, dan sebagainya," tuturnya.
"Saya kira dalam 1-2 hari pasti sudah ada," ujarnya.










































