Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) beri jawaban soal usulan pembentukan Badan Khusus Guru dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Menurut Kemendikdasmen, pembentukan badan baru khusus guru tak perlu dilakukan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat. Ia menilai institusi yang mengurusi pengawasan, pemenuhan kesejahteraan, hingga perlindungan guru saat ini sudah lebih dari cukup.
"Sampai saat ini, institusi yang terkait dengan guru itu kan sudah lebih dari cukup. Jadi, tidak perlu ditambah," kata Atip usai menutup acara Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2026, dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atip menambahkan pembentukan institusi baru bukan jawaban untuk menghadapi masalah yang ada terkait guru. Untuk itu, ia kembali menegaskan bila Badan Khusus Guru tak perlu dihadirkan.
"Menurut saya tidak diperlukan ada penambahan badan ini. Setiap ada masalah penyelesaian dengan membentuk institusi baru, saya pikir itu tidak tepat," sambungnya.
Penguatan Institusi yang Ada, Bukan Bentuk Baru
Dibanding menghadirkan badan baru, Atip melihat perlu adanya penguatan terkait institusi yang sudah terbentuk sebelumnya. Penguatan yang dimaksud berkaitan dengan peran dan fungsi lembaga terkait, sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
"Kadang membuat institusi yang baru malah memunculkan masalah yang baru. Jadi dengan penguatan institusi yang ada, (lakukan) implementasi regulasi yang sudah kita sepakati, dan kemudian juga terus-menerus melakukan koordinasi," jelasnya.
Dengan koordinasi dan konsolidasi yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga/institusi terkait, Atip yakin berbagai persoalan guru di Indonesia bisa diselesaikan. Dengan demikian, ke depan masalah guru bukan lagi menjadi 'PR' nasional yang tak kunjung selesai.
"Bagaimana kita melakukan koordinasi sesuai dengan pemerintah daerah. Jadi persoalan-persoalan guru, baik guru honorer dan guru-guru yang lainnya itu bisa diselesaikan secara konsolidasi. Jadi nanti tahun depan kita tidak lagi berbicara masalah-masalah guru," tegas Wamen Atip.
Soal Badan Khusus Guru
Diketahui, usul pembentukan Badan Khusus Guru pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi. Hal ini ia utarakan melalui postingan di media sosial Instagram resmi PB PGRI pada 22 Januari 2026 lalu.
Awalnya, Unifah menyoroti soal pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia membandingkannya dengan nasib guru honorer.
Menurutnya, pengangkatan ini bisa terjadi lantaran SPPG termasuk dalam program prioritas nasional yang dikelola oleh badan khusus, yakni Badan Gizi Nasional.
Kondisi ini disebut Unifah menunjukkan fakta bahwa guru belum mendapat prioritas yang pantas dalam kebijakan negara. Padahal, peran guru sangat penting dalam pendidikan generasi masa depan.
Untuk itu, ia mengusulkan berbagai hal, termasuk menyatukan pengelolaan guru secara nasional melalui pembentukan Badan Khusus Guru. Adanya Badan Khusus Guru menurutnya akan menghindari ketimpangan kebijakan yang ada.
(det/twu)











































