Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 resmi ditutup, Rabu (11/2/2026). Konsolnas menjadi wadah bagi para kepala dinas pendidikan di setiap daerah merumuskan kebijakan pendidikan nasional.
"Alhamdulillah, selama tiga hari pelaksanaan Konsolidasi Nasional ini, kita telah menyamakan arah kebijakan, membahas berbagai isu strategis, serta berbagi pengalaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya memperkuat penyelenggaraan pendidikan," ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat lewat tayangan YouTube Kemendikdasmen.
Selama Konsolnas, sebanyak 76 kepala dinas pendidikan provinsi dan 514 kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dibagi ke dalam sembilan komisi. Masing-masing komisi bertugas membuat solusi atas permasalahan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah-masalah pendidikan setiap komisi berbeda. Ada yang membahas seputar program revitalisasi sekolah, Tes Kemampuan Akademik (TKA), kurikulum, dan lainnya.
Berikut rangkuman hasil forum dan masukan para kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia terkait pendidikan di Indonesia:
Komisi 1: Wajib Belajar 13 Tahun
Program ini bertujuan untuk mencegah anak tidak sekolah dan sebagai penguatan PAUD. Selaku perwakilan Komisi 1, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Efrida Yanti Pakpahan menyebut harus ada regulasi turunan Perpres No 3 Tahun 2026 agar implementasi lebih efektif di daerah.
Program ini juga menurutnya harus memenuhi hak anak disabiltas. Catatan lain darinya, program ini perlu disosialisasikan secara masif lewat bantuan tokoh adat hingga agama.
Komisi 2: Revitalisasi Satuan Pendidikan
Perwakilan Komisi II, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, Muslim menekankan perlu adanya mekanisme verifikasi dan validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang jelas. Hal ini untuk mempermudah evaluasi dan pengawasan revitalisasi.
"Dinas pendidikan, inspektorat daerah untuk berperan aktif dalam mematikan program revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan dengan baik dan akuntabel serta membantu melakukan pencegahan dan penanganan masalah pungutan atau penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Komisi 3: Digitalisasi Pembelajaran
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Adi Candra menyebut program digitalisasi harus diperkuat lewat perencanaan berbasis data.
Selain itu, perlu adanya integrasi kebijakan pusat dan daerah untuk menjaga keamanan perangkat. Tidak lupa, pelatihan guru terkait skill digital harus digalakkan.
Komisi 4: Evaluasi-Tindak Lanjut TKA
Pengawas Ahli Madya Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Jawa Tengah, Rodiyah, sebagai Perwakilan Komisi 4 menyebut perlu adanya evaluasi terhadap Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/sederajat yang sudah dilaksanakan.
Ia meminta rincian capaian sekolah dalam TKA. Selain itu, pemetaan juga untuk persiapan TKA di jenjang SD-SMP berikutnya.
Komisi 5: Evaluasi dan Pemutakhiran Dapodik
Komisi 5 menyoroti perlu adanya standar operasional Dapodik yang lebih jelas. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Nor Alam mengusulkan dukungan infrastuktur hingga insentif untuk operator Dapodik.
"Menetapkan standar operasional sekolah, melakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas operator, mengkaji pemberian insentif bagi operator yang murni operator," sarannya.
Komisi 6: Pendidikan Karakter dan Manajemen Talenta
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Lampung, Agus Muhammad Septiana mengatakan penguatan karakter dan manajemen talenta bisa digalakan lewat Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7K).
Selain itu juga bisa dilakukan percepatan budaya sekolah aman dan nyaman melalui sosialisasi regulasi dan peningkatan kapasitas, serta implementasi Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025.
Komisi 7: Tata Kelola Guru dan Tendik
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Toto Suharya, menyampaikan rekomendasi tata kelola guru dan tenaga kependidikan. Menurutnya, perlu ada pembentukan satgas perlindungan guru.
Kemudian, perlu juga dibentuk Dewan Kehormatan Guru, penghapusan kekosongan kepala sekolah, kualifikasi guru minimal S1 untuk semua guru, dan distribusi guru yang dibuat lebih fleksibel.
Komisi 8: Penguatan Bahasa Indonesia & Revitalisasi Bahasa Daerah
Perwakilan Komisi 8 yakn Koordinator BP3OKP RI Provinsi Papua, Albert Yoku meminta penguatan kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai indikator kinerja daerah.
Selain itu, ia juga meminta penguatan bahasa daerah berbasis teknologi dan keluarga. Tak lupa, optimalisasi program Bahasa Indonesia bagi penutur bahasa asing.
Komisi 9: Pembelajaran Mendalam, Coding, AI dan BK
Terakhir, Komisi 9 yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Muhammad Anhar meminta agar pelatihan pembelajaran mendlam dibuat lebih ringkas.
Kemudian, materi koding dan AI perlu dibuat lebih konteksual. Selain itu, menurutnya perlu ada peningkatan kompetensi guru bahasa Inggris SD dan penguatan kapasitas guru BK.
(cyu/twu)











































