×
Ad

Jurus Kemendikdasmen Hadapi Bullying di Sekolah: Permendikdasmen-SE 5 Menteri

Devita Savitri - detikEdu
Minggu, 23 Nov 2025 13:00 WIB
Foto: Dok. Shutterstock/Ilustrasi Stop Bullying
Jakarta -

Bullying atau perundungan dan kekerasan fisik maupun seksual di sekolah masih menjadi salah satu dosa besar di dunia pendidikan. Hal ini juga menjadi tantangan nyata yang terus dihadapi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terkait Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Penyempurnaan aturan tersebut akan dihadirkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) baru.

Terkait perkembangan terbarunya, Menteri Mu'ti mengaku baru memulai penyempurnaan aturan tersebut dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat. Setelahnya akan ada tindak lanjut yang dilakukan hingga diharapkan aturan ini selesai pada akhir tahun 2025.

"Baru langkah awal untuk kita menghimpun masukan-masukan dari masyarakat dalam rangka perbaikan peraturan yang sebelumnya. Mudah-mudahan nanti pada akhir tahun ini, selama-lamanya sudah selesai," tutur Mu'ti di sela-sela acara Jalan Sehat #RukunSamaTeman di Halaman Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025).

Usai dirampungkan, Mu'ti mengaskan Permendikdasmen baru ini akan diterapkan pada semester genap tahun ajaran 2025/2026 yang akan berlangsung mulai Januari 2026 mendatang. Permendikdasmen ini akan dilengkapi dengan Surat Edaran (SE) Bersama 5 Menteri.

"Selain itu juga nanti akan ada surat edaran bersama 5 Menteri dalam rangka juga memperkuat pembangunan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman," sambungnya.

Menteri Mu'ti tidak menyebutkan secara langsung siapa saja kementerian yang akan tergabung dalam SE 5 Menteri ini. Namun kemungkinan akan ada Kemendikdasmen, Kementerian Agama (Kemenag) lantaran membawahi pendidikan madrasah dan keagamaan lain, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Tekankan Tiga Pendekatan Penting

Ketika ditanya apakah sudah ada yang bisa dibocorkan terkait Permendikdasmen baru kepada masyarakat, Menteri Mu'ti mengaku belum ada lantaran masih menjaring pendapat. Namun, ia menyatakan klausul tentang pelaku tentu akan dihadirkan di Pemendikdasmen.

"Ya itu termasuk di situ juga ada (penjelasan tentang pelaku di Permendikdasmen)," kata Mu'ti.

Walaupun belum ada yang bisa dibocorkan, ia menegaskan bila Permendikdasmen baru ini dirancang dengan hati-hati. Ia juga mengedepankan tiga pendekatan yakni humanis, komprehensif, dan partisipatif.

"Ya nanti komprehensif (tentang pelaku bullying), jadi kan Permendikdasmen yang baru ini kan kita pendekatannya humanis, komprehensif, dan partisipatif," tegasnya.

Menghadapi Perundungan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Hadir dilokasi yang sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi ikut beri pendapat tentang maraknya kasus perundungan di sekolah. Menurutnya, masalah perundungan tidak sepenuhnya jadi tanggung jawab Kemendikdasmen dan sekolah melainkan semua pihak perlu bekerja sama.

"Orang tua tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada dunia pendidikan karena sebetulnya karakter yang paling inti itu ada di dalam keluarga. Jadi ini harus kolaborasi bersama, penguatan bersama," katanya.

Permendikdasmen yang baru dan SE 5 Menteri akan menjadi upaya yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir perundungan. Tentunya setiap kementerian menyarankan sesuai fungsinya masing-masing.

"Ini kita akan mulai dengan kerja sama dengan berbagai kementerian sesuai dengan tusinya (tugas dan fungsinya) masing-masing bagaimana saling menguatkan untuk meminimalisir adanya perundungan atau kalau bisa tidak ada perundungan lagi," jelas Arifah.



Simak Video "Video: Kenali Tindakan yang Mungkin Tidak Kamu Sadari Itu sebagai Bullying"

(det/faz)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork