×
Ad

Hari Guru Nasional Apakah Libur? Ini Ketentuan dari Pemerintah

Novia Aisyah - detikEdu
Sabtu, 22 Nov 2025 15:00 WIB
Ilustrasi anak sekolah. Foto: iStockphoto/Getty Images/Riza Azhari
Jakarta -

Hari Guru Nasional akan diperingati pada 25 November 2025. Peringatan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan, apresiasi, dan refleksi atas jasa guru dan tenaga kependidikan yang mencerdaskan generasi bangsa.

Hari Guru Nasional bertepatan dengan hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Surakarta, Jawa Tengah pada 1945. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah mengeluarkan pedoman peringatannya.

Lalu, apakah pada peringatan Hari Guru Nasional 2025 libur?

Apakah Hari Guru Nasional Libur?

Penetapan Hari Guru Nasional diputuskan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.

"Bahwa tanggal 25 Nopember selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru, dipandang perlu menetapkan tanggal 25 Nopember tersebut sebagai Hari Guru Nasional," demikian bunyi surat keputusan tersebut.

Pada ketetapan yang diteken pada 24 November 1994 itu, terdapat tiga poin keputusan terkait Hari Guru Nasional, termasuk apakah libur atau tidak.

Ketiga poin tersebut adalah:

  • Pertama: Tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
  • Kedua: Hari Guru Nasional sebagaimana dalam diktum pertama, bukan merupakan hari libur.
  • Ketiga: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Imbauan Edaran Peringatan Hari Guru Nasional 2025

Pemerintah mencanangkan bulan November sebagai Bulan Guru Nasional. Tema peringatan tahun ini adalah 'Guru Hebat, Indonesia Kuat'.

Kemendikdasmen juga memberikan imbauan agar instansi daerah, satuan pendidikan/sekolah, dan kantor perwakilan RI di luar negeri untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Kemendikdasmen. Selain upacara, instansi-intansi tersebut juga diimbau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Guru Nasional 2025 secara kreatif.

Pedoman Upacara Hari Guru Nasional 2025

Adapun pelaksanaan upacara sesuai arahan Kemendikdasmen adalah pada 25 November 2025 pukul 07.30 waktu setempat. Seperti ini pedoman susunan acaranya:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Laporan pemimpin upacara
  • Pengibaran bendera Merah Putih dengan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  • Pembacaan teks Pancasila dengan diikuti seluruh peserta upacara. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Menyanyikan lagu "Hymne Guru"
  • Amanat pembina upacara
  • Menyanyikan lagu "Terima Kasih Guruku"
  • Pembacaan do'a
  • Laporan pemimpin upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Jadi, Hari Guru Nasional 2025 tidak libur ya, detikers. Selamat memperingatinya di sekolah!



Simak Video "Video: Seputar Bulan Guru Nasional yang Dirayakan Selama Bulan November "

(nah/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork