Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto menyampaikan pengajuan revitalisasi sekolah mulai tahun depan bisa dilakukan secara online.
Aplikasi pengajuan revitalisasi sekolah bisa diakses lewat laman https://revit.kemendikdasmen.go.id/home. Selain itu, website tersebut juga berisikan monitoring dan pusat kendali perencanaan.
"Aplikasi revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 untuk mendukung proses revitalisasi yang terintegrasi, transparan dan akuntabel," kata Gogot dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, Kamis (20/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gogot menjelaskan, selain untuk pengajuan revitalisasi sekolah, platform ini juga memiliki fitur rekomendasi otomatis berbasis data Dapodik, pemeriksaan kelengkapan dokumen real time, dan pemeringkatan sasaran yang objektif.
Adapun proses pengusulan revitalisasi dapat dilakukan lebih cepat. Pihak sekolah dan masyarakat pun bisa memantau penyaluran bantuan revitalisasi ini.
Masih Ada 1,2 Juta Kelas Perlu Revitalisasi
Gogot membeberkan data terkini kerusakan ruang kelas di seluruh sekolah. Kemendikdasmen mencatat masih ada 1,2 juta kelas dalam kondisi rusak sedang dan 195 ribu dalam kondisi berat.
"Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Sehingga anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman dan gembira," kata Gogot.
Program revitalisasi Kemendikdasmen dijelaskan oleh Gogot ini berlaku untuk pembangunan ruang belajar baru, rehabilitasi ruang rusak, penataan pagar, penataan akses masuk, penataan ruang guru, penataan estetika, dan pengadaan sumber air bersih.
Prioritas Sekolah Penerima Revitalisasi
Revitalisasi berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Namun, sekolah akan diseleksi kembali dengan melihat tingkat kerusakannya.
"Ini menjadi landasan hukum yang sangat kuat untuk melaksanakan revitalisasi sekolah tahun 2026, khususnya pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia yang perlu atensi secara serius," ujar Gogot.
Sekolah yang diprioritaskan adalah yang dianggap paling membutuhkan dilihat dari kondisi kerusakan dan layanan pendidikan. Pihak Kemendikdasmen pun akan melakukan asesmen dan verifikasi lapangan untuk menentukannya langsung.
Sekolah yang ingin mengajukan revitalisasi bisa mengunggah dokumen status dan luas lahan, foto kondisi bangunan terkni, dan formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai PUPR.
Untuk lebih lengkapnya, tata cara pengajuan revitalisasi sekolah bisa dipelajari di https://file.pauddasmen.id/s/p9cDFMk7A7QYTHQ.
(cyu/nah)











































