×
Ad

Kemendikdasmen Siapkan Aturan Baru Atasi Kekerasan di Sekolah, Berlaku Mulai 2026

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 20 Nov 2025 17:00 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti ungkap aturan baru terkait penanganan kekerasan di sekolah akan dipakai mulai 2026. Foto: BKHM Kemendikdasmen
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi dan penyempurnaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Hal ini dilakukan usai semakin maraknya kasus kekerasan di sekolah, termasuk yang terjadi di SMAN 72 Jakarta.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 belum optimal. Alasannya lantaran struktur pelaksanaan aturan tersebut masih bersifat birokrasi.

Untuk itu, ia melakukan penyempurnaan regulasi dengan pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif. Aturan baru yang digadang-gadang disebut dengan Permendikdasmen Budaya Sekolah Aman akan menekankan pendidikan karakter.

"Kita perlu menerbitkan Permen Dikdasmen yang fokus membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Regulasi ini harus menekankan gerakan pendidikan karakter yang melibatkan semua pihak, bukan sekadar instrumen birokrasi," katanya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Kamis (20/11/2025).

Targetkan Berlaku di 2026

Penyempurnaan aturan ini dilakukan dalam Diskusi Kelompok Terpimpin (DKT) yang dihadiri berbagai lembaga terkait. Lembaga yang terlibat seperti, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, juga Bappenas.

Selain itu, Kemendikdasmen juga mengundang berbagai kementerian, seperti Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK, serta organisasi masyarakat sipil dan tenaga ahli.

DKT berlangsung pada 19-20 November 2025 dengan berbagai sesi diskusi guna menjaring berbagai aspirasi. Setelahnya, Kemendikdasmen menargetkan aturan baru bisa berlaku mulai semester II tahun pelajaran 2025-2026 yang akan berlangsung pada Januari 2026 mendatang.

"Kemendikdasmen menargetkan regulasi penyempurnaan ini dapat berlaku mulai semester II tahun pelajaran 2025-2026," tegas Menteri Mu'ti.

Hadirnya aturan baru menurut Mendikdasmen berfungsi untuk memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah berjalan lebih efektif dan berdampak nyata. Mengingat kini kekerasan bisa terjadi di mana pun baik dunia nyata maupun maya.

Bahkan bila kekerasan awalnya terjadi di ruang digital atau media sosial, hal itu bisa berlanjut kepada kekerasan fisik di dunia nyata. Untuk itu, pemerintah tak lagi bisa memandang hal ini sebagai masalah sepele.

Sekum PP Muhammadiyah itu menegaskan persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan juga berkaitan langsung dengan masa depan bangsa. Dengan begitu, penanganan lintas sektor harus mulai dilakukan.

"Masa depan Indonesia ditentukan oleh peserta didik hari ini. Kita tidak dapat menyelesaikan persoalan ini sendiri. Diperlukan pendekatan kolaboratif dan partisipasi semesta," ungkapnya.

Aturan baru ini juga akan terintegrasi dengan program pendidikan karakter Kemendikdasmen yang sudah berjalan. Program yang dimaksud adalah Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, pembelajaran berbasis deep learning, serta penguatan kegiatan ekstrakurikuler seperti kepanduan, kerohanian, dan aktivitas pembentukan karakter lainnya.



Simak Video "Video: Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Kemendes untuk Tingkatkan Kualitas SDM Desa"

(det/nah)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork