Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan tata tertib TKA 2025 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Selain itu, pesertaTKA juga wajib mengetahui larangan dalam pelaksanaan ujian ini. Hal ini agar ujian dapat berjalan dengan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan saat melaksanakan TKA diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025.
Apa saja tata tertib TKA 2025? Simak yuk!
Tata Tertib TKA
- Masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai)
- Peserta yang telat hadir diberikan toleransi waktu maksimal 15 menit, dapat ikut tes setelah diizinkan pengawas ruangan.
- Masuk ruang TKA sesuai sesi
- Duduk di tempat yang sudah disediakan
- Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi
dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA - Kumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan
- Isi daftar hadir
- Masuk atau login ke aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas
- Ikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun
- Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai
- Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang
- Selama TKA berlangsung, dilarang:
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
- Menggunakan joki dalam mengikuti TKA - Segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung
- Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Larangan Saat TKA buat Siswa
Berikut larangan saat TKA bagi siswa:
- Dilarang memasuki ruangan sebelum tanda masuk dibunyikan pada 15 menit sebelum TKA dimulai
- Dilarang terlambat lebih dari 15 menit
- Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA
- Dilarang membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA
- Dilarang melakukan kerja sama dengan peserta lainnya
- Dilarang menyontek dalam melaksanakan TKA
- Dilarang menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA
- Dilarang menggunakan joki dalam mengikuti TKA
- Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian
- Dilarang meninggalkan ruangan tanpa izin pengawas ruang.
- Jika terkendala dalam pelaksanaan TKA, peserta diminta segera menginformasikannya kepada proktor dan/atau pengawas.
Pelanggaran Ringan TKA
- Terlambat masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dibunyikan)
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang disiapkan
- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang sudah disediakan
- Tidak mengisi daftar hadir
Pelanggaran Sedang TKA
- Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa izin pengawas
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaanTKA
Pelanggaran Berat TKA
- Peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
- Tes dikerjakan oleh orang lain.
- Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
- Merekam, memotret, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Sanksi TKA
Berdasarkan hasil temuan langsung, peserta TKA yang melakukan pelanggaran di atas akan mendapat tindakan berikut:
- Peringatan lisan oleh pengawas ruang
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan
- Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Itulah tata tertib TKA 2025 beserta larangannya. Semoga membantu!
(nir/nah)











































