Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan beasiswa penyelesaian studi S1/D4 untuk guru menjadi 150 ribu penerima pada 2026. Jumlah ini naik ratusan persen dari 12.500 penerima pada 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut, beasiswa ini adalah salah satu trobosan yang dilakukan pihaknya dalam hal peningkatan kualifikasi dan kesejahteraan guru. Besaran beasiswa yang diterima adalah masing-masing Rp 3 juta per semester.
"Untuk pertama kali kementerian dan sebelumnya saya kira belum pernah terjadi, memberikan beasiswa untuk 12.500 guru yang belum D4 atau S1, masing-masing Rp 3 juta per semester," kata Mu'ti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mu'ti menyatakan bila 12.500 guru yang menerima beasiswa sudah mulai berkuliah dengan sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Beasiswa diberikan dalam jangka 1 tahun sehingga pada 2026, para guru ini akan diwisuda dan mendapatkan gelar S1-D4.
"Informasi yang saya terima, semua sekarang sudah mulai kuliah dengan sistem RPL, Rekognisi Pembelajaran Lampau. Sehingga harapan kami dalam 1 tahun program ini selesai dan mudah-mudahan bisa diwisuda pada tahun yang akan datang," jelasnya.
Target 2026 Sudah Masuk Anggaran
Pada 2026, Kemendikdasmen dengan resmi menyatakan akan mengalokasikan 15 ribu beasiswa bagi guru yang belum D4 atau S1. Program ini dipastikan sudah masuk dalam anggaran tahun 2026.
Secara anggaran, Menteri Mu'ti menyebut telah menyiapkan sekitar Rp 900 milyar untuk 2026. Dengan demikian program tinggal dijalankan dan pendaftaran sudah dimulai.
"Satu tahun berarti 2 semester Rp 6 juta x 150 ribu dihitung saja dan itu anggarannya sudah secure untuk 2026," tegasnya.
Beasiswa S1/D4 Wajib Lulus Tepat Waktu
Sebelumnya, Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF), Direktorat Jenderal GTK PG Suparto mengimbau agar penerima bantuan program pemenuhan kualifikasi akademik S1/D4 untuk lulus tepat waktu. Hal ini dikarenakan tidak ada bantuan tambahan lagi untuk uang perkuliahan.
"Jadi, kontrak di awal ini memastikan bahwa mereka (lulus) tepat waktu. Bila ada peserta yang tidak tepat waktu, maka jelas tidak ada bantuan tambahan lagi untuk SPP-nya (biaya kuliah)," tutur Suparto dikutip dari arsip detikEdu.
Dalam aturan program ini, peserta yang gagal menyelesaikan studi dianggap berutang kepada perguruan tinggi penyelenggara. Karena itu, Kemendikdasmen menekankan pentingnya seluruh penerima beasiswa untuk menuntaskan kuliah tepat waktu tanpa ada yang tertinggal.
Kemendikdasmen membagi peserta beasiswa ini ke dalam dua kategori, yakni jalur afirmasi dan jalur reguler. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi guru berusia 47-55 tahun melalui program RPL yang ditempuh selama 2 semester.
Durasi dua semester tersebut berasal dari sisa satuan kredit semester (SKS). Umumnya program S1/D4 membutuhkan 144 SKS, maka melalui skema RPL akan diakui sebanyak 100 SKS dari pengalaman sebagai guru, sehingga peserta hanya perlu menuntaskan sisanya.
Jadi, peserta hanya melaksanakan 44 SKS (dalam 2 semester). Untuk skema reguler, ditujukan bagi guru di bawah umur 47 tahun, penerima bantuan akan melaksanakan 2-4 semester tergantung dengan jumlah SKS yang direkognisinya.
(det/faz)











































