Serba-serbi Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu: Biaya hingga Batas Pendaftaran

ADVERTISEMENT

Serba-serbi Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu: Biaya hingga Batas Pendaftaran

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 29 Sep 2025 07:00 WIB
PPG untuk Guru Tertentu 2025.
Foto: Laman PPG Kemendikdasmen/PPG untuk Guru Tertentu 2025.
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih membuka pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu periode 3 tahun 2025. Apakah Bapak-Ibu guru sudah mendaftar?

Sebagai informasi PPG bagi Guru Tertentu dahulu disebut dengan PPG Dalam Jabatan (Daljab). Program ini dikhususkan untuk guru yang sudah mengajar lama di sekolah namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Melalui postingan Instagram PPG Kemendikdasmen, Direktorat PPG menjelaskan ada 3 pertanyaan yang sering sekali membuat Bapak-Ibu guru kebingungan ketika mendaftar. Dikutip detikEdu, berikut informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serba-serbi Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu

1. Kepemilikan NUPTK

Direktorat PPG menegaskan untuk mendaftar seleksi administrasi, guru tidak diharuskan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Alih-alih NUPTK, syarat utama program ini adalah guru belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, guru harus tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik) dan memiliki ijazah S1/D4 yang terverifikasi.

ADVERTISEMENT

2. Pemilihan Bidang Studi

Pemilihan bidang studi di PPG bagi Guru Tertentu tidak harus berdasarkan ijazah S1. Guru juga memilih prodi sesuai dengan bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok pelajaran yang tengah diampu sekarang.

3. Biaya Seleksi

Direktorat PPG menegaskan bila semua program PPG dari pendaftaran hingga pembelajaran ditanggung oleh pemerintah atau gratis. Untuk itu, mereka mengimbau agar guru berhati-hati dan jangan percaya dengan pungutan apa pun!

Syarat Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025

Mengutip arsip detikEdu dan laman resmi PPG Kemendikdasmen berikut syarat pendaftarannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

4. Memiliki ijazah S1/D4 yang terverifikasi.

5. Belum mencapai batas usia pensiun guru.

6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

7. Syarat khusus bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal dan guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

- Satuan pendidikan formal yang dimaksud adalah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di bawah Kemendikdasmen.
- Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengjar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023-2024 yang tercatat pada Dapodik.
- Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.

8. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar harus aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.

9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik harus aktif melaksanakan tugas di Disdik Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.

13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA.

14. Surat-surat poin 10-13 akan dipenuhi saat lapor diri di LPTK.

Jadwal Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 3/2025

Pendaftaran dan unggah berkas: 8 September-1 Oktober 2025
Verifikasi dan validasi ijazah melalui laman Info GTK: paling lambat 24 September 2025
Pengambilan data dan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB: 1 Oktober 2025

Informasi lebih lanjut tentang PPG bisa dilihat melalui laman resmi Direktorat PPG dan media sosial. Masih ada kesempatan untuk mendaftar, jadi jangan lewatkan ya Bapak-Ibu Guru!




(det/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads